Tuesday, July 8, 2025
HomeBerita BaruHotSengketa Lahan ; SKT/Sporadik Masyarakat Vs HGU Perusahaan

Sengketa Lahan ; SKT/Sporadik Masyarakat Vs HGU Perusahaan

Tanjabtimur, investigasi.today – Permasalahan sengketa lahan/kebun masyarakat Desa Merbau yang terletak di Kecamatan Mendahara Ilir dengan PT .MAJI/PTPN 6 Kabupaten Tanjung Jabung Timur sampai saat ini belum menemui titik terang menuju kesepakatan dalam penyelesaiannya, namun kedua belah pihak tetap berupaya mencari solusi yang terbaik.

Pada hari selasa 21 November 2017 telah dipertemukan antara kedua belah pihak lewat mediasi antara PT MAJI/PTPN 6  dengan masyarakat yang  bersangkutan. Mediasi tersebut dilaksanakan di balai Desa Pandan Sejahtera Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang dipimpin langsung  AKBP. EDI LESTARI Wardimas Polda Jambi dan dihadir oleh DAMAN Kasubag Tata usaha  Badan Pertanahan Nasional (BPN) , Polsek Kecamatan Geragai , serta Kabag Ops Kapolres Kabupaten Tanjung Jabung Timur . 

Pada Mediasi tersebut AKBP. EDI LESTARI selaku fasilitator dalam permasalahan ini memberikan peluang kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan permasalahan sengketa lahan terhadap perusahaan tersebut. Dari pihak masyarakat yang dirugikan dalam hal ini diwakilkan kepada H. Damri  mengatakan “  lahan yang diklaim oleh perusahaan PT .MAJI/PTPN 6   seluas ± 230 hektar, lahan tersebut memiliki legalitas dokumen SKT dan Sporadik yang setiap tahunnya para masyarakat membayar Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), dan Dokumen tersebut untuk (SKT) diterbitkan pada tahun 1992 dan sporadik diterbitkan pada tahun 2004.
Hal itu ditambahkannya lahan tersebut masih milik kami, bukan milik perusahaan karna kami tidak pernah merasa menjual kepada pihak perusahaan PT MAJI/PTPN 6 .

Namun kenyataannya lahan tersebut pada saat ini dimiliki oleh perusahaan bahkan telah ditanami kelapa sawit, maka timbul suatu pertanyaan atas dasar apa perusahaan memiliki lahan kami.

Setelah timbulnya sengketa kami mempertanyakan kepada pihak perusahaan, namun pihak perusahaan hanya menjawab bahwa kami punya Hak Guna Usaha (HGU).

Bagi kami merasa dirugikan maka kami meminta bantuan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM LCKI)  untuk merebut kembali lahan kami dari pihak perusahaan, Lewat forum medisi ini saya tegaskan jika perusahaan masih mengklaim lahan kami, maka kami menuntut kepada pihak perusahaan untuk ganti rugi lahan kami tersebut ungkapnya.

Dari Pihak Perusahan PT. MAJI/PTPN 6 yang diwakilkan oleh saudara Bambang menjelaskan, kami mempunyai Hak Guna Usaha (HGU) sesuai luas lahan yang dimiliki oleh perusahaan, namun bagi masyarakat merasa dirugikan oleh pihak perusahaan silahkan saja melakukan tuntutan dengan syarat memiliki dokumen kepemilikan yang syah. 

Syamsudin A.W selaku ketua LSM LCKI Kabupaten Tanjung Jabung Timur membenarkan bahwa pihak masyarakat yang diwakilkan oleh H. Damri  meminta bantuan kepada pihak LSM LCKI guna untuk mencari penyelesaian, dan kami sudah melakukan pendekatan kepada pihak perusahaan, namun pihak perusahaan berdalih kami punya Hak Guna Usaha (HGU).

Maka dari itu kami adakan mediasi antara masyarakat dengan pihak perusahaan ujarnya.
Adapun hasil dari mediasi pada saat ini antara pihak masyarakat dan pihak perusahaan  mendapatkan keputusan sebagai berikut:

1. Masyarakat Desa Merbau minta diselesaikan masalah lahan/kebun dan bila belum selesai maka masyarakat akan melakukan unjuk rasa namun, tetap mematuhi undang-undang penyampaian pendapat dan prosedur unjuk rasa.

2. PTPN 6 akan membantu masyarakat Desa Merbau untuk mempertemukan dengan Wakil PT. MAJI Manager lama.

3. Keabsahan surat-surat kepemilikan Lahan Masyarakat Desa Merbau yang masuk Areal PTPN 6 untuk dilakukan pengecekan kebenarannya kekanwil BPN Propinsi dan BPN Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan bersedia untuk membantu mengarahkan Masyarakat ke Kanwil BPN Propinsi.

4. Dan jika ada pertemuan lebih lanjut maka dari Masyarakat Desa Merbau, PT MAJI, PTPN 6, Instansi terkait di PEMDA untuk hadir.

5. Masyarakat Desa Merbau akan tetap menahan diri, tetap sabar dan tidak melakukan kegiatan anarkis berkaitan permasalahan lahan di Desa Merbau Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Dalam keputusan mediasi tersebut yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak ,pihak Pertama H. DAMRI (perwakilan dari Masyarakat Desa Merbau) dan AMIR ARSAD HARAHAP, SH, MH ( Pihak PT. Maji) serta diketahui oleh Kades Merbau, BABINKAMTIBMAS Desa Merbau, ketua LSM LCKI, Kapolsek Mendahara Ilir, Kabag TU BPN Tanjab Timur, Kasat BINMAS Polres Tanjabtimur, Kabag OPS Tanjab Timur, dan Wadir POLDA Jambi. (bahar suro)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular