Subang, investigasi.today – PP.53 thn 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri
Menimbang :
A. Bahwa peraturan pemerintah nomor 30 thn 1980 tentang peraturan Disiplin Pegawai Negeri sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan
B. Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 30 uud nomor 43 thn1999 tentang peru ahan atas uud nomor 8thn 1974 tentang pokok pokok kepegawayan perlu mengganti peraturan pemerintah nomor 30 thn 1980 tentang peraturan Disiplin Pegawai negeri Sipil
C.bahwa berdasar kan pertimbangan dimaksud dalam hurup a.dan hurup b. Perlu mendapatkan peraturan pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Mengingat: (1)pasal 5 ayat2 uud dasar negara republick indonesia thn 1945 (2)uud nomor 8 thn 1974 tentang pokok pokok kepegawaian (lembar negara republick indonesia thn 1974 nomor 55 tambahan lembar negara republik indonesia nomor 3041) sebagai mana telah di ubah dengan uud nomor 43 thn 1999(lembaran negara republick indonesia thn 1999 nomor 169 tambahan lembar negara republik indonesia nomor 3890) saat kami diundang audiensi kesalah satu rumah seorang wakil didesa Curug Reja, yang pada waktu itu di hadiri oleh beberapa Ketua RT termasuk salah satu anggota BPD beserta masyarakat dari Desa Curug Reja Kecamatan Sukasari. pada saat itu,dari beberapa warga beserta wakil dan anggota BPD tersebut menerangkan tentang salah satu program desa yg menurut warga desa tersebut banyak menyelewengkan program desa yg bersumber dari dana DD dan ADD.
Ketidakpuasan warga bpd dan wakil dari desa tersebut, dari salah satu pembangunan yg menurut warga di duga tidak sesuai dengan RAB.sehingga warga dan RT dari masing masing kewakilan, menjelaskan desa tersebut, dan diselangnya beberapa waktu dari salah satu anggota bpd yg bernama bapak Neman mengatakan,terkait anggran DD dan ADD kami selaku bpd tidak mengetahui detil anggran tsbt. kami anggota bpd cuma hanya mengawasi disaat jalannya program,selebih nya waktu berjalannya program DD dan ADD saya di kasih amplop yg berisikan uang sebesar Rp 100,000 dan roko 1 bungkus perhari waktu itu saya mengawasi pembangunan selama 4 hari dan LPJ juga dibuat dimadrasah ujarnya (pa neman) Slaku anggota bpd. dan diselang beberap waktu juga pa neman selaku anggota anggota bpd desa curug reja mengatakan,bahwa ketua bpd desa curug reja mengatakan bahwa ketua BPD Desa Curug Reja adalah seorang PNS yang saat ini mengajar disalah satu sekolah.
Beliau bernama pa Ma’rup yang selebihnya pa Ma’rup lah yang lebih tahu tentang jalannya program desa( penuturan paneman ).
Saat di konfirmasi kekediaman ketua BPD Desa curug reja terkait pengaduan warga, tentang pelaksanaan program DD dan ADD. menurut penuturan pa marup selaku ketua bpd mengatakan, kalau menurut kami selaku pengawas di lapangan program yg dilaksanakan oleh desa curug reja sesuai dengan aturan dan kami pun selaku BPD sudah menyetujui dan menandatangani jalan nya program tersebut dan pa marup pun membenarkan bahwa dirinya seorang PNS yg saat ini menjadi guru seorang pengajar di salah satu sekolah. (trm/rd.h)