Monday, July 7, 2025
HomeBerita BaruNasionalSepanjang 2020-2021 Tingkat PMI Ilegal Naik 146%

Sepanjang 2020-2021 Tingkat PMI Ilegal Naik 146%

Jakarta, Investigasi.today Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mencatat kenaikan kasus masuknya warga negara Indonesia (WNI) secara ilegal ke Malaysia. Sepanjang 2020–2021, jumlahnya meningkat tajam hingga 146 persen.

Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemenlu Judha Nugraha mengungkapkan, kenaikan tersebut tercatat dari jumlah WNI yang tertangkap di perbatasan dan jumlah korban kecelakaan kapal. Itu pun baru dari wilayah Sumatera dan Kepulauan Riau ke Semenanjung Malaysia saja.

Sementara, dari perbatasan Kalimantan-Malaysia, setidaknya ada 278 WNI yang tertangkap. Dalam rentang Januari–Februari 2022, sebanyak 70 orang ditangkap. ”Ini seperti fenomena gunung es. Ini angka yang diketahui. Saya yakin angka sebenarnya lebih tinggi daripada ini,” ujarnya dalam press briefing Kemenlu secara daring kemarin (10/2).

Ada beberapa penyebab sehingga kasus WNI masuk secara ilegal ke Malaysia terus terjadi. Di antaranya, lapangan pekerjaan yang kurang, adanya anggota keluarga yang sudah berada di Malaysia, hingga masih banyaknya majikan di negeri jiran tersebut yang mempekerjakan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

Karena itu, Judha menekankan pentingnya kerja sama kedua negara dalam mengatasi permasalahan tersebut. ”Supply dan demand ini yang perlu kita kelola,” tuturnya.

Judha menjelaskan, pemerintah Indonesia telah mendorong Malaysia untuk memberikan hukuman tegas kepada majikan yang masih mempekerjakan PMI secara ilegal. Termasuk menghukum tegas para tekong yang ikut terlibat dalam penyelundupan WNI ke Malaysia.

Hal itu dilengkapi dengan upaya di dalam negeri. Yaitu, mengedukasi masyarakat bahwa menjadi PMI ilegal itu berbahaya. Bukan hanya keselamatan di jalan, tetapi juga ketika bekerja di sana. ”Kedua negara perlu melakukan pengawasan lebih ketat di perbatasan untuk mencegah upaya penyelundupan di perbatasan ini,” paparnya.

Indonesia-Malaysia belum mencapai kata sepakat soal MoU PMI di sektor domestik. Salah satu pending issue-nya menyangkut permintaan Indonesia agar Malaysia menghapus sistem MAID Online. Sebab, sistem rekrut itu dinilai mem-bypass UU 18/2017. Akibatnya, pemerintah dan kementerian terkait tidak memiliki data keberadaan PMI di sana. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular