
Ponorogo, Investigasi.today – Sepanjang tahun 2022 yang sudah berakhir beberapa hari lalu, mencatatkan ribuan angka perceraian di Kabupaten Ponorogo. Hal itu berdasarkan laporan perkara perceraian yang masuk di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ponorogo. Data dari PA Ponorogo selama bulan Januari hingga Desember tahun 2022, ada 1982 perkara perceraian yang masuk. Dari jumlah itu, terdiri dari 547 cerai talak dan 1435 cerai gugat.
“Kebanyakan memang cerai gugat, tidak hanya di Ponorogo, seluruh Indonesia yang banyak di kasus perceraian ya cerai gugat atau yang mengajukan dari pihak perempuan,” kata Humas PA Ponorogo Ruhana Faried, Kamis (5/1/2023).
Dari 1982 perkara perceraian yang masuk, sebanyak 1850 perkara yang sudah diputus oleh PA Ponorogo. Dari 1850 perkara yang diputus itu terdiri dari 492 cerai talak dan 1358 cerai gugat.
Dengan data tersebut, dapat dipastikan di Kabupaten Ponorogo pada tahun 2022 lalu ada 1850 janda baru. Pun, juga ada sebanyak 1850 duda baru di bumi reog. “Suami istri akhirnya bercerai ini, didominasi karena masalah ekonomi,” katanya.
Bu Ana panggilan karib Ruhana Faried menjelaskan masalah ekonomi ini, ada beberapa variabel yang mempengaruhi lahirnya keputusan cerai tersebut. Dia mencontoh pasangan suami istri (pasutri) ingin bercerai, karena suaminya malas bekerja. Ada lagi, meski suami sudah bekerja, namun tidak memberikan nafkah yang layak kepada keluarganya. Sehingga sang istri mengajukan cerai. “Masalah ekonomi karena ada suami yang malas bekerja, ada juga suami sudah bekerja tetapi tidak memberikan nafkah yang layak kepada keluarganya,” katanya.
Meski perkara perceraian pada tahun 2022 lalu nyaris mencapai angka 2000 perkara, namun Ana menyebut angka tersebut menurun jika dibandingkan dengan perkara perceraian pada tahun 2021 lalu. Pada tahun 2021 lalu, kasus perceraian di Kabupaten Ponorogo yang masuk ada 1990 perkara.
Dengan rincian cerai talak ada 547 perkara dan 1435 perkara merupakan cerai gugat. Sementara perkara perceraian yang diputus sebanyak 1919 perkara. Dengan putusan cerai talak ada 492 perkara dan cerai gugat 1358 perkataan. “Jumlah angka perceraiannya menurun. Untuk kasus perceraian yang diputus selisihnya tahun 2021 dengan 2022 ada 69 perkara,” pungkasnya. (Slv)