SURABAYA, Investigasi.today –
Sidang gugatan yang dilayangkan oleh Pengugat Drs .Ec,Mulyanto Wijaya SH, dan di kuasakan kepada Amirul.SH dan Dony Eko Wahyudi.SH.
Sementara tergugat satu Hairandha Suryadinata.SH, di kuasakan kepada Epifani Rahmad Junaedi.SH, dan tergugat Dua ialah Agus Hariyanto.SH.
Dalam persidangan yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya dan ketuai oleh Majelis Hakim Jihad Arkanuddin SH,Mhum. Sidang kali ini tergugat satu menghadirkan saksi yaitu Kwa Slamet Suryanda SH.
Dihadapan Majelis Hakim saksi menjelaskan terkait konsep adanya perdamaian dalam perkara ini, saya mengetahui hal tersebut karena saat itu saya yang membuat drafnya, ungkap saksi.
Apalagi masalah uang yang masuk dan atau saya berikan senilai Rp 15 juta tersebut, saya sama sekali tidak pernah menyerahkan uang itu, tambahnya.
Untuk diketahui, bahwa keterangan saksi Kwa Slamet SH tersebut tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam putusan Pengadilan, namun justru sebaliknya saksi mengetahui uang yang Rp 15 juta tersebut.
Saya tidak tahu persisnya tapi menurut Hairandha yang menceritakan kepada saya bahwa uang yang telah di terima oleh Hairandha tersebut merupahkan uang fee jasa Advokad dimana Hairandha telah tersita waktunya untuk bekerja mendampingi perkara kliennya secara profesional.
Saya memang saksi pada perkara pidana, namun mengenai soal Hairandha sebagai Notaris saya tahu, akan tetapi plakat notaris yang terpasang di kantor yang berlokasi di jalan HR Muhammad no 171 – 179 blok C-22 Komplek pertokoan Surya Indah Inti Permata Surabaya, dengan SK Menteri Kehakiman dan HAM RI no C-13524.t.0301 tahun 2002 tanggal 21 Oktober 2002.
Saksi hanya mengetahui papan plakatnya saja, namun mengenai jabatan yang di lepas saya tidak tahu”, jelas saksi dipersidangan.
Sangat disayangkan karena keterangan saksi Kwa Slamet Suryanda.SH, sangatlah tidak sesuai dengan apa yang ada.
Terungkap dalam putusan pengadilan sebelum pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya no:3121/pid.b/2014/ pn sby hal.29 yang berbunyi sebagai berikut, bahwa rangkap jabatan advokad dan notaris tersebut tidak diperkenankan Undang Undang jabatan notaris,” Jelas saksi
Sedangkan pada Halaman 22 point pertama yaitu “Bahwa benar perdamaian tersebut di buat oleh saksi ( Kwa Slamet Suryanda.SH ) dan Hairandha
atas pertimbangan Hakim pada halaman 29 diantaranya.
Menimbang dalam perkara yang di alami oleh Drs.Ec ,Mulyanto Wijaya SH tersebut, karena terdakwa yang selaku Pengacara telah meyakinkan saksi Drs,Ec,Mulyanto Wijaya SH, agar kasus penganiayaan di alami oleh Drs,Ec ,Mulyanto Wijaya SH, dapat di hentikan atau Sp3.
Namun kenyataannya dalam beberapa waktu terhadap Sp3 saksi Drs,Ec,Mulyanto Wijaya.SH bersama istri telah di terbitkan oleh Polrestabes Surabaya, setelah adanya perdamaian yang dilakukan tanpa bantuan oleh terdakwa (Hairandha Suryadinata.SH).
Adapun putusan ini di perkuat lagi pada nomer 619/L/Pid/2016 oleh Mahkamah Agung pada tanggal 27 Juli 2016, yaitu yang tertera pada halaman 32 point ke 4 diantaranya sehingga saksi korban akhirnya tergerak hatinya dan terpedaya menyerahkan uang kepada terdakwa yang seluruhnya berjumlah Rp 150 juta dengan harapan agar perkara saksi korban dapat di Sp3 walaupun akhirnya benar.
Kemudian perkara terdakwa tersebut di Sp3, akan tetapi hal tersebut terjadi karena upaya saksi korban sendiri yang telah melakukan penyelesaian secara kekeluargaan atau perdamaian dengan pelapor penganiayaan bahkan ternyata terdakwa sama sekali tidak pernah mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada saksi korban pada saat proses pemeriksaan di kepolisian.
Dalam gugatannya, penggugat mengajukan kerugian materiil dan inmateriil dengan nilai kerugian yang dialami oleh pengugat yakni senilai Rp 150 juta, dan sampai berita ini diunggah pihak tergugat 1 dan tergugat 2 belum dapat di konfirmasi. (Ml)