GRESIK, Investigasi.Today – Sidang gugatan karyawan PT Surya Kertas atau PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kabupaten Gresik. Sidang ini menghadirkan 4 saksi dari pihak Tergugat, yaitu PT Surya Kertas atau PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas.
Saksi pertama ialah Bambang Budi. Dalam keterangan yang disampaikan karyawan PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas bagian Engineering ini tampak tidak konsisten. Beberapa kali dia kebingungan saat ditanyakan Majelis Hakim ataupun kuasa Hukum Penggugat, yakni Hariadi.
Bahkan, Budi kerap melontarkan kesaksikan yang berbeda. Seperti halnya saat ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim, Lia Herawati.
Saat ditanya apakah Budi masih bekerja di PT Surya Agung Industri Pulp & Kertas, Budi menjawab sudah dirumahkan sejak tahun 2013. Namun beberapa saat kemudian saat ditanya kuasa hukum Penggugat, Budi mengaku masih bekerja di PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas.
“Saya masih bekerja di pabrik. Kerjanya hidupkan listrik. Listrik sekarang ditangani pihak ketiga. Tiap bulan menerima uang 500 ribu dari Serikat (SPSI),” kata Budi.
Menjawab pertanyaan berikutnya, Budi mengaku sebagai tenaga keamanan pabrik untuk menjaga aset. Dia pun mengaku tidak tahu perkara yang disaksikannya.
Dia juga mengaku tidak pernah tahu tentang PT Surya Kertas bahkan tak pernah melihat karyawan yang mengenakan seragam PT Surya Kertas semenjak dirinya bekerja di PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas sejak tahun 1982. Namun, kesaksian Budi bertentangan dengan saksi Poniran.
Menurut Poniran, selama bekerja di PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas, ia melihat rekannya mengenakan seragam PT Surya Kertas.
“Di bagian depan seragam ada tulisan PT Surya Kertas,” kata Poniran yang mengaku bagian jaga aset pabrik ini.
Poniran juga mengaku hingga saat ini masih bekerja di pabrik PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas atas perintah SPSI dengan honor 500 ribu rupiah per bulan.
Sementara, saksi dari SPSI mengakui tidak pernah memerintahkan siapapun termasuk Budi dan Poniran untuk menghidupkan listrik atau jaga aset.
“Tidak pernah,” kata saksi SPSI dihadapan majelis Hakim PHI yang diketuai Lia Herawati dan 2 anggotanya, yakni Subekti dan Jaka Widada.
Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Rabu (24/10/2018) dengan agenda penambahan bukti. (Jun)