Sunday, July 6, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalSidang Kasus Suap Bowo Sidik, Nama Direktur Petrokimia Gresik Ikut Diseret

Sidang Kasus Suap Bowo Sidik, Nama Direktur Petrokimia Gresik Ikut Diseret

General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti saat dalam persidangan

Jakarta, investigasi.today – Dalam sidang perkara dugaan suap pelayaran antara PT Pilog dengan Humpuss Transportasi Kimia, nama Direktur Utama PT Petrokimia Gresik Rahmad Pribadi kembali disebut. Hal tersebut disampaikan General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7) kemarin.

Dalam persidangan Asty mengungkapkan bahwa perkara tersebut berawal dari PT HTK yang menyewakan kapal MTGriya Borneo kepada PT Kopindo Cipta (KCS) yang merupakan anak usaha PT Petrokimia Gresik untuk mengangkut amoniak dengan kontrak 5 tahun terhitung sejak 2013. Ditengah jalan, manajemen PIHC menghentikan kontrak HTK dengan KCS, dan mengalihkan urusan sewa kapal ke PT PILOG.

“Kami keberatan dengan keputusan itu. Saat itu, kami sudah somasi PT KCS dan PIHC. Tapi tidak ada tanggapan,” ungkap Asty di hadapan majelis hakim.

Asty menambahkan, usai kontrak dihentikan oleh PIHC, pihaknya sempat menggelar pertemuan dengan Rahmad Pribadi pada tahun lalu. Dalam pertemuan itu, Rahmad Pribadi menawarkan solusi untuk mengenalkan seseorang (Bowo Sidik Pangarso) yang kenal baik dengan Direktur Utama PIHC.

“Sebelum kenal pak Bowo, saya bertemu dengan Pak Rahmad Pribadi bersama Steven Wang di Pacific Place. Saat itu Pak Rahmad Pribadi mengatakan bahwa Bowo Sidik Pangarso (anggota DPR RI fraksi Golkar) bisa membantu sebagai orang yang kenal baik dengan Dirut Pupuk Indonesia,” tutur Asty.

Bowo Sidik juga pernah mengutarakan dugaan keterlibatan Rahmat Pribadi dalam pusaran kasus ini, saat ia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Asty di Pengadilan di akhir Juni 2019 lalu.

Tiga tersangka Yusriansyah Fazrin (kiri), Sudarman (tengah) dan Bowo Sidik Pangarso (kanan) berjalan akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/7) lalu.

Saat itu Bowo mengatakan bahwa ia terlibat pengurusan kontrak sewa kapal lantaran awalnya dihubungi Rahmad Pribadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Umum dan SDM Petrokimia Gresik.

Dalam pertemuan itu, Rahmad didampingi pemilik PT Tiga Macan, Steven Wang. Rahmad dan Steven memintanya untuk membantu PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) yang diputus kontraknya.

“Kontrak HTK diputus sepihak. Secara hukum, HTK sudah dimenangkan (pengadilan) tapi Pupuk Indonesia tidak mau melaksanakan,” ujar Bowo menirukan Rahmad Pribadi saat itu.

Selanjutnya mereka bertiga mengatur janji untuk kembali bertemu, untuk kenalan dengan Asty yang meminta Bowo membantu HTK agar sewa kapal Humpuss dilanjutkan.

“Saat itu baru saya dikenalkan dengan Bu Asty,” tandas Bowo.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Bowo bersama anak buahnya, Indung, serta Marketing manager Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti dijerat tersangka suap terkait kerjasama jasa penyewaan kapal antara PT Pilog dengan PT HTK.

Bowo dan Idung sebagai penerima, sedangkan Asty pemberi suap.
Tidak hanya itu, Bowo juga diduga menerima gratifikasi lewat Indung dari sejumlah pihak, salah satunya dari pejabat BUMN. Sejauh ini, Tim KPK sudah menyita sekitar Rp 8 Miliar dari PT Inersia, kantor milik Bowo. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular