Surabaya, Investigasi.today – Sidang korupsi Dana hibah DPRD Jatim terus berlanjut. Saksi Aryo Dwi Wiratno didatangkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dugaan suap fee ijon yang mendudukan Sahat Tua P Simanjuntak sebagai Terdakwa.
Saksi Aryo yang merupakan PNS di Dinas Marga ini merupakan petugas yang melakukan verifikasi pengajuan proposal Pokmas penerima dana hibah Pokir. Ada beberapa nama yang dianggap aneh oleh Jaksa KPK, dan kenapa bisa lolos verifikasi.
Saksi tidak memungkiri ada beberapa nama Pokmas yang nyeleneh seperti Pokmas Gagal Paham, Pokmas Mawar Indah, Pokmas Kerinduan, Pokmas Fikinaki dan Pokmas lainnya.
” Tugas saya tidak melakukan pengecekan ke lapangan. Tapi tugas saya hanya mencarikan dan mengevaluasi,” ujar saksi, Selasa (6/6/2023).
Saksi menjelaskan, untuk Pokmas Gagal Paham dari Sampang Madura ini menerima dana Rp 181,7 juta untuk pembangunan jembatan melalui APBD Pemprov Jatim 2021.
Sedangkan Pokmas Fiki Naki yang dapat Rp 90 juta, Pokmas Mawar Indah dapat Rp 181 juta, Pokmas Empat Roda yang terima Rp 127 juta.
Saksi menjelaskan, hampir semua anggota dewan menerima dana hibah Pokmas ini, namun jumlah pastinya saksi mengaku tak ingat.
” Yang jelas dari mayoritas dari komisi C dan D, jumlahnya lupa. Tapi ada nama Terdakwa (Sahat) sebagai wakil pimpinan. Ada empat wakil pimpinan dan satu ketua. Namanya saya lupa,” ujarnya.
Masih kata saksi, untuk nama-nama Pokmas tersebut adalah sodoran dari Sekwan yakni Zaenal Afif. Dari situlah diketahui bahwa nama koordinator lapangan (korlap) Pokmas dari Terdakwa Sahat adalah Imam Wahyudi alias Eeng.
Saksi menyebut masih ada korlap lain untuk Pokmas penerima hibah, namun saksi mengaku tak hafal nama-namanya.
Masih kata saksi dari nama-nama Pokmas yang diajukan, tidak semua mendapat kucuran dana hibah. Karena ada beberapa Pokmas yang mengundurkan diri.
” Yang jelas kalau pokmas yang korlapnya pak Eeng cair semua,” ujarnya. (Laga)