
Sumenep, Investigasi.today – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur menggelar Sidang Paripurna dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumenep pada tahun anggaran (TA) 2022 yang mulai dibahas dan menargetkan selesai pada 25 Oktober 2021.
KH. Abdul Hamid Ali Munir Ketua DPRD Sumenep menyampaikan pada pelaksanaan Pembahasan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun 2022 yang dilaksanakan secara bertahap.
Namun pada saat ini sudah menyelesaikan Rapat Paripurna DPRD Sumenep tentang penyampaian nota keuangan Raperda APBD Sumenep Tahun 2022 dan Nota keuangan yang dibacakan langsung oleh Wakil Bupati Sumenep Hj. Dewi Khalifah di ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep.
“Rancangan Program Kegiatan Tahun 2022 merupakan program pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19, termasuk juga akan menciptakan lapangan pekerjaan baru dan kemudian pelaksanaan padat karya”, ungkapnya.
Ia juga mengatakan dalam pembahasannya, “untuk skala pada prioritas yang menjadi hal utama”, terang Abdul Hamid Ali Munir, Kamis (7/10) kemarin.
Ia menegaskan pada estimasi proyeksi senilai Rp2,3 triliun. Dengan harapan pada pembahasan raperda APBD TA 2022 dapat berjalan dengan baik dan sukses, tanpa adanya penundaan pembahasan yang sudah direncanakan sebelumnya.
Dalam penyampaian nota keuangan rancangan APBD Sumenep TA 2022, Wakil Bupati Sumenep yang mewakili Bupati Sumenep Achmad Fauzi, SH. MH. menyampaikan, pada rancangan APBD Sumenep yang dimaksud untuk memberikan gambaran umum terkait rencana dan kondisi serta kebijakan APBD untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan yang berpedoman pada Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) TA 2022 nanti.
“Dalam pembahasan apa yang dimaksud tersebut telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan DPRD Kabupaten Sumenep,” imbuhnya.
Mengenai Nota keuangan juga berdasarkan pada keputusan bersama antara Pemerintah kabupaten dengan DPRD Kabupaten Sumenep dengan nomor 188/08/435.202/2021 dan 188/18/435.050/2021 tentang Kebijakan Umum APBD TA 2022, dan keputusan bersama dengan Pemkab Sumenep dan DPRD Kabupaten Sumenep dengan nomor 188/09/435.202/2021 dan 188/19/435.050/2021 tentang Prioritas Plafon Anggaran Sementara untuk tahun anggaran 2022 nanti.
“Dengan harapan pada pelaksanaan Sidang Paripurna pembahasan ini, semoga kita semua selalu memperoleh bimbingan dan petunjuk serta kekuatan dan kemampuan untuk melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan nantinya”, pungkasnya. (Fathor)