Friday, July 4, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalSidang Pencegahan, Pemberantasan dan Perusakan Hutan Ditunda

Sidang Pencegahan, Pemberantasan dan Perusakan Hutan Ditunda

Surabaya, Investigasi.today – Sidang perkara alih fungsi kawasan hutan produksi yang mendudukan terdakwa  Vincencius Gabriel Buce Rahayaan dikursi Pengadilan Negeri Surabaya.

Sidang kali ini beragendakan Tiga Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak  Diantaranya :

1.Saksi Tri Hendrawan selaku Pemilik truck, 2.Saksi Manajer opradional, 3 , saksi dari Penentu Titi Koordinat. Sayangnya sidang di tunda lantaran saksi tidak hadir. 
Menurut Jaksa Penuntut Umum Ginanjar SH saat dikonfirmasai awak media mengatakan ,

Padahal saksi dari  Tri Hendrawan udah memberitahukan lewat HP JPU beliau akan hadir , ketika di tunggu oleh JPU sampai pukul 15: 30 wib saksi tidak hadir , beda dengan Saksi Manajer Oprasional  memberitahukan lewat HP JPU bahwa beliaunya ke Papua. 
Saksi udah dipanggil untuk kedua kali, panggilannyapun sesuai SOP, jika saksi dalam Sepekan akan datang tidak hadir juga . Tergantung dari Hakimnya boleh dibacakan atau tidak .karena di dalam Pengadilan adalah kewenangan Hakim, saya sebagai Jaksa Penuntut Umum Sudah Menjalankan Tugas Sesuai SOP persidangan. Kalau saksi dari Ambon baru 1 kali panggilan. ” ujar Ginanjar SH kepada wartawan.

Beda dengan Jarot SH selaku Kuasa Hukum Terdakwa menerangkan, penundaan Sidang Lantaran Jaksa Tidak memberitahukan kepada saya , saya nunggu lama sampai sore tahu tahu Jaksa Memberitahukan kalau saksinya tidak hadir,  apa boleh buat kalau memang di tunda yah udah apa boleh buat kita tetap mematuhi peraturan hukum yang ada fi Pengadilan Negeri Surabaya , Jelas Jarot pada wartawan. 

Perlu di ketahui perkara ini terkuak lantaran terdakwa diduga melakukan tindak pidana setiap orang dilarang memuat , membongkar, mengeluarkan , mengangkat , menguasai , memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin .

Setiap orang dilarang membeli,  memasarkan , mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah setiap orang dilarang memalsukan surat keterangan, sahnya hasil hutan kayu menggunakan surat keterangan sahnya hasil hutan untuk kayu mrnggunakan surat keterangan  sahnya hasil hutan kayu yang palsu.

Sehingga terdakwa di jerat pasal 83 ayat 1 huruf A jo pasal 12 huruf D dan / atau pasal 87 ayat ( 1 ) huruf B jo pasal 12 huruf L dan / atau pasal 88 ayat ( 1 ) huruf B jo pasal 14 Undang Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan  pemberantasan perusakan hutan jo pasal 55 Kuhp . (Sri)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular