Wednesday, March 12, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalSidang Perkara (ITE) Diduga Dipaksakan, PH : Hukum Harus Jelas dan Rinci

Sidang Perkara (ITE) Diduga Dipaksakan, PH : Hukum Harus Jelas dan Rinci

Surabaya, Investigasi.today – Penasihat hukum terdakwa Saidah Saleh tidak membenarkan jika kata ‘pisma’ dalam kalimat “bozz … piye iku pisma kok tambah ga karu2an ngono siih” adalah sebuah nama perusahaan milik PT Pisma Putra Textile yang lebih dikenal dengan produk Sarung Gajah Duduk.

Sebab, dalam sidang dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Majelis Hakim yang diketuai Isjuaedi,SH,MH kerap kali menganggap jika kata ‘pisma’ dan ‘ppt’ dalam pesan jaringan pribadi via aplikasi whatsapp sebuah nama perusahaan.

Penasihat hukum terdakwa, Sururi, SH,MH mengatakan jika dalam parameter penilaian hukum terhadap terdakwa harus jelas dan rinci. Pasalnya, pada kata ‘pisma’ kerap kali diartikan dengan nama sebuah perusahaan.

“Anggapan selama ini jika kata itu (pisma) adalah nama perusahaan PT Pisma Putra Textile itu tidak benar. Memang identik mengarah kesana tapi itu tidak cukup. Dan itu bukan nama perusahaan” tukas Sururi saat dikonfirmasi setelah persidangan.

Ia menambahkan, jika dalam hukum semuanya harus jelas dan lengkap baik itu penyebutan nama perusahaan. Maupun nama pemilik perusahaan.

“Semuanya harus jelas, lengkap, dan ada dasarnya. Harus ada (kata/kalimat) yang menyebutkan posisi dia (Jamal Gozi Basmeleh) direktur atau apa, semuanya harus lengkap” tambahnya.

Pada persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Roginta Siraid yang kini bertugas di Korp Adhiyaksa Kejari Sidoarjo memberikan pertanyaan terkait kepemilikan nomor 800 yang terdaftar dalam whatsaap yang digunakan kirim pesan jaringan pribadi kepada saksi penerima Komaruzzaman dan saksi Amerita tanpa adanya uji Forensik kepada kedua saksi tersebut.

Selain itu, pertanyaan lain pada nomor 800 diakui terdakwa bahwa nomor tersebut memang miliknya. Akan tetapi nomor tersebut sudah tidak aktif sebelum adanya pesan yang diperkarakan.

Hal tersebut dijelaskan terdakwa pada saat mendatangi grapari Telkom untuk memastikan jika nomor 800 sudah tidak aktif.

“Nomor 800 tedaftar sejak 2015 atas nama saya. Dan pada Mei 2017 sebelum adanya perkara ini, nomor tersebut sudah tidak aktif dan ada keterangan bukti surat dari grapari telkom” ujar Saidah menjawab pertanyaan JPU.

Selain itu, Sururi,SH,MH membacakan pesan japri kepada terdakwa Saidah terkait kata ‘pisma’ dan kata ‘ppt’ pada kalimat japri whatsapp. “Posisi saiki mitra podo kosong … ppt” dan “praktis total mandeg greg.. Yo opo pakk”. “bozz … piye iku pisma kok tambah ga karu2an ngono siih”.

Tak hanya itu, Sururi juga menanyakan apakah ada kepentingan antara terdakwa Saidah dengan PT Pismatex Textile Industry, PT Pisma Putra Textile maupun pemilik perusahaan, Jamal Gozi Basmeleh serta bahasa jawa yang ada pada pesan yang diperkarakan.

“Saya tidak ada kepentingan dengan namanya pisma maupun ppt. Singkatan ppt pun saya tidak tahu. Bahasa yang digunakan saya gak ngerti” tukas Saidah menjawab pertanyaa penasihat hukum Sururi,SH,MH.

Diakhir persidangan, Ketua Majelis Hakim Isjuaedi,SH,MH memberikan waktu hingga Selasa (12/2) mendatang dengan agenda tuntutan, sambil mengetukkan palunya Majelis Hakim berkata sidang ditutup. (Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular