Saturday, July 5, 2025
HomeBerita BaruJatimSidang Pertama Gugatan Pasangan 01, MK Kabulkan Permohonan Kuasa Hukum BBHAR PDIP...

Sidang Pertama Gugatan Pasangan 01, MK Kabulkan Permohonan Kuasa Hukum BBHAR PDIP Banyuwangi

BANYUWANGI, investigasi.today – Sidang perdana gugatan PHP (Perselisihan Hasil Pilkada) Kab. Banyuwangi yang digelar Selasa (26/01) kemarin. Sidang yang dijadwalkan mulai pukul 16.00 harus mundur kurang lebih 50 menit. Sidang dengan protokol kesehatan yang ketat digelar secara virtual tidak mengurangi kesakralan dalam penyelenggaraan sidang, sidang perdana virtual diikuti dengan tekun oleh pihak-pihak terkait. Tak luput dari pemegang kuasa hukum pasangan Hj. Ipuk dan H. Sugirah.

Menurut M. Iqbal, S.H., Gembong Aji Rifai, S.H. dan Anwar Anang Z, S.H. “Hari ini merupakan sidang perdana tentang gugatan PHP di MK. Membahas tentang gugatan PHP Pilgub, Pilbup/Pilwali seluruh Indonesia. Dan jadwal untuk kasus yang diajukan oleh pihak pasangan 01 digelar hari ini pukul 16.00 tetapi penyelenggaraannya mundur hampir 1 jam. Alhamdulillah semua bisa kami ikuti bertiga tanpa hambatan. Hari ini masih pada tahapan pemeriksaan, belum membahas substansi materi yang diajukan oleh pihak penggugat”, kata Iqbal.

Kuasa hukum dari pasangan 02 diambil dari BBHAR PDIP Banyuwangi dikabarkan telah diambil alih oleh BBHAR DPD PDIP Jatim dan DPP PDIP Jakarta, Iqbal menjelaskan, “tidak lah, hanya persoalan koordinasi internal partai, kami sebagai pengacara tidak terikat oleh pihak manapun Mas. Kami hanya bertumpu pada surat kuasa dari tergugat yaitu pasangan 02 Ibu Ipuk dan Pak Sugirah. Berkat surat kuasa itu kami bekerja melaksanakan tugas profesi dan dalam melaksanakan tugas profesi itu kami tidak bisa diatur-atur oleh siapapun”, terang Igbal.

“Kami punya kedaulatan profesi yang dilindungi oleh undang-undang dan terbukti permohonan sebagai pihak terkait sudah diterima dan tadi sudah dikabulkan sebagai pihak terkait dalam kasus gugatan itu. Jadi kami resmi sebagai pengacara di samping pengacara lainnya yang mendampingi gugatan itu. Yang pokok gugatan PHP itu kan ke KPU. Sementara kami memback-up hal-hal yang terkait dengan dugaan-dugaan kecurangan oleh para pihak yang menyebabkan hasil Pilkada serentak 17 Desember lalu tidak diterima oleh pihak yang kalah”, lanjut Iqbal.

Pihak penggugat pasangan 01 dalam menangani perkaranya dikabarkan telah melibatkan pengacara kaliber nasional, Febri Diansyah, S.H. 
“Iya benar. Tidak masalah kami harus menghadapi siapa saja. Kami malah lebih suka menghadapi orang (lawan) yang memiliki bobot kualitas yang bagus. Kami tetap pede saja. Dalam hukum itu kan sudah jelas aturan, pasal-pasalnya, dll. Dan yang menjadi keyakinan kami bahwa kebenaran adalah kebenaran dan kebenaran itu tetap yang menang, baik di dunia maupun di akhirat. Itu saja. Persiapan khusus tentu saja kami lakukan. Artinya kami harus detail menguasai seluruh materi gugatan dan bagaimana menjawabnya. Sederhana kok Mas…insyaAllah tidak ada yang bahaya”,tegas Gembong Aji R.

Dalam mempelajari materi gugatan dari pihak 01 Anwar AZ dalam memprediksi mengatakan, “Prinsip kerja seorang pengacara itu harus optimis. Dari keyakinan kami, semua gugatan yang dituntutkan oleh pasangan kalah 01 (Yuriz) akan ditolak oleh majelis hakim MK. Mulai dari pembuktian, akurasi informasi/data, relevansi gugatan semuanya menurut kami lemah dan banyak yang tidak tepat sasaran. Artinya materi tuduhannya yang menjadi pokok perkara yang menyebabkan perbedaan hasil Pilkada itu tidak siqnifikan. Dan hasil perhitungan perolehan suara yang diinput KPU itu sudah benar dan final.  Itu keyakinan kami. Mudah-mudahan Allah SWT, Tuhan YME mengabulkan doa-doa kami”, katanya. (Widodo)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular