Saturday, July 5, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalSidang Putusan Pembunuhan Begal Oleh Siswa, Kuasa Hukum Nyatakan Pikir-Pikir

Sidang Putusan Pembunuhan Begal Oleh Siswa, Kuasa Hukum Nyatakan Pikir-Pikir

ZA Saat Sidang di PN Kepanjen.

Malang, Investigasi.today – Sidang putusan pembunuhan Begal oleh siswa SMA digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen Jl. Panji No.205, Penarukan, Kec. Kepanjen, Malang, Jawa Timur, Kamis (23/1).

Sidang dimulai pukul 10:00 Wib kali ini Terdakwa ZA berpakaian seragam sekolah berlapis jaket merah didampingi Kuasa Hukumnya. 

Setelah Sidang selesai, Kuasa Hukum Bakti Rizal Hidayat. SH dikonfirmasi awak media memaparkan Bahwa hasil sidang hari ini berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim 4 Dakwaan 240 (Tentang Perencanaan), Pasal 338 (Tentang Pembunuhan), Undang-Undang Darurat membawa Sajam dan itu gugur karena adanya bukti bukti dalam persidangan, jadi Hakim memutuskan ZA dengan Pasal 351 ayat 3 (Tentang penganiyayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain).

Dengan Hasil Keputusan tersebut Hakim memberikan Waktu 7 hari bagi terdakwa untuk pikir-pikir.

Bakti selaku kuasa hukum bersama tim dan Keluarga terdakwa sangat menghargai keputusan Majlis Hakim,  akan tetapi ada beberapa hal dipikir Majelis Hakim ada rentan waktu sehingga terjadi penikaman, Bakti keberatan karena Hakim tidak mempertimbangakan dengan pasal 49 ayat 1 dan 2 untuk unsur pembenar dan pemaafnya.

Itu yang akan menjadi bahan pengkajian kami kenapa hakim tidak memberikan Konsem terhadap pasal 49. Anak ZA memang mengakui terjadi Penikaman namun alasanya karena ia adanya ancaman dengan pemerasan, Uang, Hp, Sepeda motor bahkan Mengacam kehormatan teman perempuanya.

“Oleh sebab itu Hakim memutuskan melakukan pembinaan 1 Tahun di Darul Aitam Wajak Kabupaten Malang namun kami tidak menerima dan tidak menolak, karena masih ada waktu satu minggu kami untuk pikir-pikir,” Ujar Bakti.

Terkait pembinaan tersebut di konfirmasi Idung Budianto selaku Pendamping Pembinaan Anak yang tersangkut Hukum, menyampaikan bahwa dalam pembinaan tersebut nantinya bila sidang sudah ingkrah dan sedah terima terdakwah akan dilakukan pembinaan seperti di Pondok Pesantren karena memang ini Pondok Pesantren.

“Anak tersebut tetap bisa sekolah di tempat semula hanya dia pulang ke tempat LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) seperti halnya ngekos gitu,” Ungkap Idung Budianto. (Utsman)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular