
MALANG, Investigasi.today – Seorang mahasiswa dari perguruan tinggi swasta di Malang, ditangkap Jajaran Unit Reskrim Polsek Dau karena menyimpan ganja, mahasiswa tersebut adalah Bias Riantaka Charisma Putra Bachri.
Kabag Humas Polres Malang AKP Ainun Djariyah dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa di area rumah kost kawasan Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang sering terjadi transaksi obat-obatan terlarang.
Informasi yang diterima petugas itu kemudian ditelusuri lebih jauh oleh anggota Unit Reskrim Polsek Dau.“Kemudian berdasar informasi tersebut dilakukan penyelidikan lebih lanjut pada Minggu, tanggal 22 Desember 2019 sekitar pukul 20.30 WIB,” terang Ainun, Selasa (24/12/2019).

Anggota Polsek Dau menindak lanjuti laporan dari masyarakat tersebut dengan memantau rumah kost yang dicurigai. Dari hasil pemantauan itu, diketahui keberadaan Bias di dalam.“Saat itu, pelaku sedang duduk di ruang tamu dan membuka kotak berisi barang yang diduga ganja kering beserta kertas rokok,” imbuh Ainun.Setelah mengetahui adanya ganja, petugas segera menangkap Bias.
Saat diamankan dan diinterogasi, Bias mengaku mendapatkan barang bukti dari temannya bernama Enggar Dwi Tanmara dengan harga Rp 500 ribu.“Keduanya lalu diamankan di Polsek Dau.
Saat ini tengah diselidiki labih jauh asal-usul barang itu,” kata Ainun.Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sebuah kotak Tuperware warna hijau berisi ganja kering dan paper rokok. Sebuah handphone merk Iphone 6S+ warna silver, sebuah handphone merk Oppo A37 warna gold dan ganja kering seberat 15,68 gram. Pelaku dikenakan Pasal 111 Sub 114 Sub 132 UU No 35/2009 Tentang Narkotika. (bangir)