Sunday, December 22, 2024
HomeBerita BaruMetropolisSindikat Narkoba Antar Kota Di Jebloskan Penjara

Sindikat Narkoba Antar Kota Di Jebloskan Penjara

Surabaya, investigasi.today – Sidang perkara peredaran narkoba antar kota, yang menjerat Jayus Yudhas Pratama bin Rukmana (23), asal Kota Kembang Bandung Jawa Barat. Selasa 26 September 2017 menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam agenda keterangan saksi.

Sidang digelar diruang Garuda1 dipimpin oleh Anton Widyopriyono, selaku ketua majelis hakim, dalam sidang jaksa penuntut umum (JPU) Gusti Putu Karmawan, dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi penangkap dari kepolisian Polsek Sawahan untuk dimintai keterangan.

Dalam kesaksiannya yang dibeberkan dihadapan majelis hakim, saksi menceritakan kronologis penangkapannya. Bermula ketika saksi bersama tim pada Kamis 30 Maret 2017 sekira pukul 20,00 wib, melakukan penangkapan terhadap terdakwa Dharma Sulaiman,(Berkas perkara lain) yang ketika itu sedang membawa narkoba jenis sabu.

Menurut pengakuan terdakwa Dharma, jika barang tersebut didapat dari terdakwa Jayus dengan cara mengambil, atas pengakuan Dharma itu, kemudian petugas melakukan pencarian dan benar petugas mendapatkan terdakwa Jayus sedang berada didalam kamar No 511 Hotel EFORA Jln Menur 18 – 20 Surabaya.

Selanjutnya Petugaspun segera melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu berada didalam kamar Hotel bersama istrinya, saat dilakukan penggeledahan Petugas hanya menemukan (1) satu buah Hand Phone dan (1) satu lembar kartu ATM BCA yang disimpan dalam dompet istri terdakwa.

Namun ketika terdakwa digiring kerumahnya di Perum Legian Paradise Blok H.6 No 02 keadaan rumah dalam kondisi terkunci, setelah dibuka didalam rumah tersebut ada salah satu kamar dalam posisi terkunci. Karena curiga selanjutnya Petugas memanggil ketua RT setempat beserta Satpam Perumahan untuk menyaksikannya.

Setelah pintu kamar didobrak dan digeledah, Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sabu seberat 17,229,58 gram. Dengan rincian sebagai berikut, (1) satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat 105,10 gram, (1) satu bungkus plastik berisi sabu seberat 1055,02 gram, (1) satu bungkus plastik berisi sabu seberat 1052,59 gram, (1) satu bungkus plastik berisi sabu seberat 1026,67 gram, (1) satu bungkus plastik berisi sabu seberat 1026,05 gram, (1) satu bungkus plastik berisi sabu seberat 1028,90 gram, (1) satu bungkus plastik berisi sabu seberat 1055,62 gram, (1) satu bungkus plastik berisi sabu seberat 1035,01 gram, (1) satu bungkus plastik berisi sabu seberat 708,03 gram, (1) satu bungkus plastik berisi sabu seberat 711,51 gram, (1) satu bungkus plastik berisi sabu seberat 715,13 gram, (1) satu bungkus plastik berisi sabu seberat 712,17 gram, (1) satu bungkus plastik berisi sabu seberat 716,42 gram, (1) satu bungkus plastik berisi sabu seberat 762,15 gram, (1) satu bungkus plastik berisi sabu seberat 717,77 gram, (1) satu bungkus plastik berisi sabu seberat 715,68 gram, (1) satu bungkus plastik berisi sabu seberat 715,67 gram, (1) satu bungkus plastik berisi sabu seberat 715,53 gram, (1) satu bungkus plastik berisi sabu seberat 194,93 gram, (1) satu bugkus plastik berisi sabu seberat 192,41 gram, (1) satu bungkus plastik berisi sabu seberat 101,31 gram, (1) satu bungkus plastik berisi sabu seberat 102,41 gram, (1) satu bungkus plastik berisi sabu seberat 102,38 gram, (1) satu bungkus plastik berisi sabu seberat 102,48 gram, (1) satu bungkus plastik berisi sabu seberat 102,38 gram, (1) satu bungkus plastik berisi sabu seberat 102,36 gram, (1) satu bungkus plastik berisi sabu seberat 102,44 gram, (1) satu bungkus plastik berisi sabu seberat 102,37 gram, (1) satu bungkus plastik berisi sabu seberat 102,34 gram, (1) satu bungkus plastik berisi sabu seberat 102,42 gram, (1) satu bungkus plastik berisi sabu seberat 102,44 gram, (1) satu bungkus plastik berisi sabu seberat 102,40 gram, (1) satu bungkus plastik berisi sabu seberat 102,53 gram, (1) satu bungkus plastik berisi sabu seberat 50,97 gram, serta Pil jenis Happy Five sebanyak 1,220 butir, Pil jenis Extacy warna biru berlogo R sebanyak 11,693 butir, Pil jenis Extacy warna biru berlogo R sebanyak 37 butir, (1) satu buah alat pres, (2) dua buah timbangan elektrik, (1) satu pak kantong plastik klip kosong yang semuanya berada dalam kardus dan disimpan didalam kamar. Atas perbuatannya kini JPU mendakwa terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut pengakuan terdakwa Jayus bahwa semua barang tersebut, adalah milik Fajar Ramadhan (DP), sementara terdakwa yang didampingi tim kuasa hukumnya yakni Rudhy dan rekan mengelak jika barang tersebut adalah miliknya. Karena semua barang itu miliknya Fajar yang disimpan didalam kamar rumah saya, elaknya. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular