Saturday, July 5, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalSinggung Calon Ketua DPD Kaltim, KPK Dalami Aliran Suap

Singgung Calon Ketua DPD Kaltim, KPK Dalami Aliran Suap

Jakarta, Investigasi.today – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung pencalonan Ketua DPD Kalimantan Timur dalam kasus dugaan suap Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud. Karena diduga, Abdul Gafur menjadi salah satu calon Ketua DPD Demokrat Kaltim.

“Kebetulan AGM ini juga dari Partai Demokrat, dan betul tadi yang disampaikan pemilihan ketua DPD Partai Demokrat di Kaltim dan salah satu calonnya adalah AGM,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/1) malam.

Lembaga antirasuah belum mendalami apakah ada aliran uang haram pencalonan Abdul Gafur sebagai Ketua DPD Demokrat, Kalimantan Timur ke partai yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Meski memang, yang menjadi penampung suap Abdul Gafur merupakan Bendahara Umum DPC Demokrat, Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

KPK memastikan akan mendalami aliran uang suap yang diterima Abdul Gafur dalam pengadaan pembangunan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara. Terlebih penangkapan terhadap Abdul Gafur dan Nur Afifah dilakukan di Jakarta, tetapi penyidikan KPK belum sampai pada peruntukan aliran uang suap tersebut.

“Pemilihan DPD atau di Jakarta yang bersangjutan juga bersama dengan bendahara partai ya ini kan menjadi petunjuk tentu nanti akan di lihat di proses penyidikan,” tegas Alex sapaan akrabnya.

Dalam perkaranya, KPK telah menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022. Lembaga antirasuah juga turut menjerat empat pihak lainnya di antaranya Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis; Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman; pihak swasta Achmad Zuhdi.

Penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (12/1). KPK mengamankan barang bukti uang senilai 1,447 miliar.

Uang suap tersebut diduga terkait proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara senilai Rp 112 miliar. Pengadaan proyek tersebut untuk pembangunan proyek multiyears peningkatan jalan Sotek – Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
Tersangka Achmad Zuhdi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu Abdul Gafur, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman dan Nur Afifah Balqis selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular