Surabaya, investigasi.today – Sidang putusan perkara narkoba yang melibatkan sipir penjara depok, Diyan Susanto bin Sudiyono (59) laki laki asal Bekasi Timur ini sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilhelmina Manuhutu, selama (20) dua puluh tahun penjara saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Jan Manopo, selaku Ketua Majelis Hakim memberikan waktu kepada Fariji, dari LBH Lacak selaku kuasa hukum terdakwa untuk membacakan nota pembelaannya, Rabu (18/10/2017).
Dihadapan Majelis Hakim, Fariji, membaca pledoinya yang intinya memohon agar terdakwa dihukum ringan mengingat terdakwa sudah mengakui terus terang perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya apalagi terdakwa mempunyai tanggungan anak yang masih kecil.
Setelah pembacaan nota pembelan usai, kemudian atas pertimbangan Majelis Hakim memutuskan, bahwa terdakwa telah dinyatakan bersalah atas perbuatannya yang melanggar hukum.
Maka Hakim memutuskan untuk menghukum terdakwa selama (14) empat belas tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Sebagai bahan pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya.
Namun hal yang memberatkan terdakwa, karena perbuatannya terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan narkoba.Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas berupa narkotika jenis sabu sabu seberat 2,255 gram, kemudian atas vonis yang dijatuhkan terhadap dirinya tersebut langsung diterima oleh terdakwa…(Ml).  Â