SIDOARJO, investigasi.today – Kasus yang menjerat Kusmaidin (36) alias Kentang warga Desa Gemurung Kecamatan Gedangan, berprofesi sebagai sopir pribadi yang mencuri uang 10.000 dolar milik majikannya (10/4) lalu mulai disidangkan di PN Sidoarjo. Jumat (6/7/2018)
Dalam persidangan tersebut terungkap terdakwa Kusmaidin telah membawa kabur uang 10 ribu dolar Amerika milik I Hary Wibowo, yang tak lain juragannya ketika mengantar Lapas Delta Sidoarjo. Kala itu, Hary hendak membesuk temannya. Sedangkan terdakwa menunggu di dalam mobil yang terparkir di halaman Lapas Sidoarjo.
Terdakwa yang melihat ada dua amplop ditaruh di tempat duduk sebelah kiri mobil itu lalu mengambil dan melihat isi amplop tersebut. Mengetahui dua amplop tersebut berisi uang dolar niat jahat pun dilakukan.
Terdakwapun mengambil uang tersebut lalu kabur meninggalkan mobil dengan menaiki angkot.
“Amplop diambil lalu dia kabur meninggalkan mobil,” ucap JPU Kejari Sidoarjo Ratih, usai sidang mendengarkan keterangan saksi yang digelar di PN Sidoarjo.
Terdakwa yang kabur langsung mencari tempat penukaran uang (money changer) yang berada di Jalan Diponegoro Surabaya. Uang tersebut dapat ditukarkan dengan mata uang rupiah. Jumlahnya mencapai Rp. 135 juta.
Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membayar hutang dan membeli sepeda motor Yamaha Jupiter warna Hijau Nopol W 4633 TT dan selebihnya uang diberikan pada adiknya.
“Perbuatan terdakwa didakwa pasal 362 KUHP,” ucap Gita, usai menjalani sidang yang diketuai Partahi Hutapea SH.(aria/yut/kud)