
Gresik, Investigasi.today – Berbagai pihak menyoroti tarikan SPP yang dilakukan SMAN 1 Gresik, salah satunya datang dari Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur ( DPRD Jatim ).
Hal tersebut dikarenakan, sesuai aturan yang berlaku, tarikan SPP memang dilarang. Yang diperbolehkan hanyalah sumbangan dari wali murid yang tentu saja nominalnya disesuaikan dan telah disepakati.
“Mereka salah memahami, tidak ada tarikan yang dilakukan sekolah. Dilarang,” tegas Anggota Komisi E DPRD Jatim, Kodrat Sunyoto, Selasa (24/5).
Kodrat menjelaskan, sesuai Permendikbud 75/2016 yang ada adalah dukungan atau sumbangan dari para orang tua siswa dan yang dihimpun sendiri oleh komite sekolah.
“Ini untuk peningkatan sarana dan prasarana pendidikan,” jelas Politisi Golkar Dapil Gresik – Lamongan ini.
Kodrat menambahkan, untuk nominalnya sendiri harus sesuai kesepakatan komite.
“Karena bentuknya sumbangan, maka tidak sama nominal antara yang mampu dan tidak mampu,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah wari murid mendatangi sekolah dan memprotes tarikan SPP yang dilakukan SMAN 1 Gresik.
Tarikan /pungutan SPP tersebut nominalnya sedah ditentukan, yakni Rp 250 ribu perbulan.
Tidak hanya itu, pembayaran SPP juga menjadi suatu hal diwajibkan. Lantaran yang tidak lunas membayar SPP, tidak boleh ikut kegiatan sekolah, seperti rekreasi maupun ujian. (Slv)