
JAMBI, Investigasi.today – Sosoalisasi dan bimbingan tekhnis pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2019 bagi panitia pemilihan Kepala Desa Se-Kabupaten Tanjung Jabung Timur dilaksanakan di Aula Kantor Camat Geragai pada Senin (02/09).
Hadir dalam Acara tersebut Kabag Pemdes Abdul rojak S.STP, kabag pem, Camat Geragai dalam hal ini diwakili oleh sekcam geragai Ngadenan, Kasi Pemerintahan Kecamatan, Ketua BPD, dan Para Panitia pemilihan Kepala Desa mengenai berbagai regulasi terkait dengan Pilkades serentak, yang akan dilaksanakan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur atas dasar hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Perda nomor 10 tahun 2019 tentang perubahan Perda nomor 2 tahun 2016, perbup nomor 37 tahun 2019 tentang persiapan dan tata cara pencalonan, serta Perbup nomor 24 tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan tata cara pedaftaran mata pemilih.
Abdul Rojak ,S.STP menyampaikan “bahwa Sosialisasi hari ini adalah tindak lanjut sosialisasi awal di kantor bupati pada beberapa hari yang lalu, Dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Perda nomor 10 tahun 2019 tentang perubahan Perda nomor 2 tahun 2016, perbup nomor 37 tahun 2019 tentang persiapan dan tata cara pencalonan”, Ujarnya.
Ditambahkan lagi “Seluruh panitia pilkades harus melaksanakan kegiatan Pemilihan Kades melalui beberapa tahapan sebelum tanggal pemungutan suara, tahapan tersebut diantaranya terdiri dari tahapan persiapan, pendaftaran pemilih, pencalonan, pemungutan suara dan penetapan, tahapan tersebut diharapkan bisa dilaksanakan dengan tertib dan lancar, sehingga proses pemilihan Kades dapat terselenggara secara demokratis dan menghasilkan Kades terpilih sesuai dengan harapan masyarakat. mulai dari persiapan, penjaringan calon, seleksi, administrasi, penyusunan Daftar pemilih, dan tahapan-tahapan lainnya.

Jumlah desa yang melaksanakan pemilihan Kades sebanyak 28 Desa, yaitu : Desa sungai tering, sungai jeruk, bunga tanjung, mendahara tengah, sungai tawar, bakti idaman, merbau, rantau rasau II, harapan makmur, karya bhakti, marga mulya, pematang mayan, sungai sayang, sido mukti, kuala dendang, siau dalam, alang alang, lambur, kota harapan, kuala lagan, sungai beras, bukit tempurung, pematang rahim, pandan makmur, pandan sejahtera, rantau karya, kota baru dan sungai rambut.”
“Kemudian untuk Anggaran biaya pemilihan Kades serentak bersumber dari APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada Pemdes, yang pertanggung jawabannya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pertanggungjawaban APBDes, besaran bantuan keuangan pemilihan Kades ditetapkan secara proporsional sesuai dengan kondisi dan kebutuhan desa yang melaksanakan pemilihan Kades”.
“Beliau berharap seluruh pihak bisa berpartisipasi secara aktif dalam mensukseskan pesta demokrasi tingkat Desa ini, mulai dari unsur Pemdes, BPD, LKD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan unsur masyarakat lainnya agar dapat memberikan kontribusi positif bagi penyelenggaraan Pilkades untuk menjamin Pilkades berjalan aman, tertib dan lancar. ” Imbuhnya. (Budi yono).