Teks foto : pelaku saat digelandang petugas
GRESIK, Investigasi.today – Jajaran Reskrim Polsek Cerme, Polres Gresik berhasil meringkus dua pelaku spesialis curanmor R4 (roda empat). Satu diantara pelaku yang bernama Yohanes (35) warga Jalan Krembangan Kota Surabaya, terpaksa ditembus timah panas bagian kakinya karena melawan petugas.
Satu pelaku lainnya adalah Bahrain Fatah (45) warga Desa Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Tersangka ditangkap lebih dulu oleh polisi karena terbukti menjadi penadah mobil curian.
Sementara Yohanes berperan sebagai joki sekaligus pengawas saat pelaku lain beraksi.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki pelaku dengan timah panas. Hal ini dikarenakan pelaku sempat melawan saat digelandang petugas.
“Ketika dikeler ke lokasi lain, pelaku ini melawan dan terpaksa ditembak kakinya,” ujar Wahyu didampingi Kapolsek Cerme, AKP Tatak Sutrisna, Rabu (30/5).
Teks foto ; Kapolres Gresik, AKBP Wahyu Sri Bintoro saat release komplotan curanmor
Mantan Kapolres Bojonegoro ini menjelaskan, kedua pelaku ini ditangkap setelah polisi menerima laporan dari Lukman Hakim, warga Desa Iker-iker Geger Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik. Kala itu mobil pick up Mitsubishi L300 nopol L 9013 UF milik korban dibawa kabur orang tidak dikenal.
“Dari laporan itu, kita lalu melakukan penyelidikan. Dan akhirnya diketahui mobil curian itu berada di gudang wilayah Jombang. Di tempat itu mobil sudah dimutilasi alias tidak utuh. Dari situ kita lalu mengamankan BF penadah dan YN pelaku utamanya,” papar Wahyu.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan atas kasus curanmor R4 ini. Kabarnya, polisi masih memburu dua pelaku lainnya berinisial KL dan EP yang sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Kasus ini masih akan kita kembangkan untuk mengungkap komplotan lainnya,” pungkas AKBP Wahyu.
Atas kejadian tersebut, kedua terdangka dijerat dengan pasal berbeda. YN dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan BAF dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (Kamajaya)