Surabaya, investigasi.today – Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kenjeran Surabaya Berhasil meringkus 1 (satu) orang, dua diantaranya yang kini masih dalam proses Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh petugas dengan tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Satu orang pelaku curanmor kini ditetapkan sebagai tersangka adalah, Andika, (31) pekerjaan swasta, Warga Jalan Platuk Donomulyo Surabaya.
Kapolsek Kenjeran Surabaya Kompol H Cipto, SH menjelaskan, kejadiannya berawal kami mendapat laporan dari korban bahwa telah kehilangan sepeda motor di Jalan Kedung Cewek Surabaya, kemudian dari kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku untuk guna proses penyidikan lebih dalam,” Katanya saat ditemui diruang kerjanya, Senin, (02/10/17) sekitar pukul 10:30 Wib.
Dilanjutkannya H Cipto, kejadian tersebut dari ketiga tersangka ini berputar putar untuk mencari sasaran di Wilayah Kedung Cowek Surabaya, dan sesampai di depan toko swalayan alfamart tersebut ketiga berhenti dan melakukan aksi curanmor, serta berhasil mengambil sepeda motor milik korban yang sedang berbelanja saat itu sedang terparkir,” Ucapnya.
Saat dilakukan penangkapan satu dari kedua tersangka ini berhasil kabur, dari kami masih melakukan pengembangan sekaligus pengejaran terhadap dua orang pelaku yang masih buron,” Ujarnya.
Ditambahkannya, Kini barang bukti yang kami sita dari tangan pelaku berupa, 1 Unit Sepeda Motor jenis Bebek Honda Karisma Bernopol L-2518-SG, beserta kunci kontak milik korban.
Guna menanggung akibatnya pelaku mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolsek Kenjeran Surabaya dan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan disertai ancaman hukuman pidana maksimal 7 Tahun penjara ( lam/pril )