Surabaya, investigasi.today – Jajaran Anti Bandit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rungkut Surabaya kembali Berhasil membekuk dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran mencuri sepeda angin dengan cara dimasukkan didalam mobil.
Dari hasil penangkapan tersebut petugas menangkap dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, Muhammad Fajar Arifin, (22) berkerja sebagai pelajar mahasiswa, Warga Jalan Krukah Utara 08-B/11-E, RT.03/RW.05, Kelurahan Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo Surabaya dan bersama rekannya Irfan Abdul Aziz alias Tonyek warga Ds Lampa, Kabupaten Gresik Jawa Timur.
Kapolsek Rungkut Surabaya Kompol Esti Setidja Oetami menjelaskan, bermula Senin lalu, (18/09/17), Sekitar pukul 21:00 Wib, petugas saat melaksanakan giat Kring Reskrim patroli wilayah daerah rawan di wilayah kelurahan medokan ayu, kemudian sekitar pukul 21:30 Wib petugas melihat kerumunan warga di Perumahan Taman Rivera Regency,” Katanya, Kamis, (28/09/17) Siang.
Disampaikannya Kompol Esti, menurut korban mengatakan kepada kami bahwa dia mendengar suara seperti besi yang dipukul-pukulkan yang berasal dari teras depan rumahnya, saat saksi keluar rumah, diketahuinya mendapati sepeda angin miliknya telah diangkat oleh pelaku tersebut hingga saksi berteriak maling sambil berlari menghadang mobil yang digunakan oleh pelaku, namun saat dihadang oleh saksi, pelaku berusaha menabraknya, dengan menggunakan mobil yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut. namun tidak berhasil menabrak saksi, saksi tetap melakukan pengejar terhadap pelaku dengan berteriak maling, seketika mendapat respon dengan teriakan maling, lalu security perumahan menutup portal utama, yang pada akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh warga.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 7 juta Rupiah,” Jelasnya Mantan Kapolsek Gayungan Surabaya.
Dilanjutkannya, kemudian dari kami mendapatlaporan dari koran seketika gerak cepat bersama anggota Reskrim dan mengamankan 2 orang pelaku diketahui mencuri sepeda angin model balap merk Polygon dengan menggunakan 1 unit mobil jenis Toyota Avanza warna hitam bernopol L-1821-FV,” Terang Esti.
Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kompol Esti memaparkan, dirumah korban Jalan Perumahan Taman Rivera Regency blok P/35 Kelurahan Medokan Ayu Rungkut Surabaya tersangka tersebut mencuri sepeda angin merk polygon,” Paparnya.
Ditambahkannya, Dari tangan dua tersangka petugas menyita barang bukti berupa masing masing diantaranya, 1 (satu) unit Sepeda Angin merk Polygon warna hitam merah, dan 1 (satu) buah gunting pemotong besi, serta 1 (satu) Unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam bernopol L-1821-FV sebagai sarana pada saat melakukan pencurian sepeda angin.
Kini kedua tersangka untuk menanggung jawabkan perbuatannya mendekam disel tahanan Mapolsek Rungkut Surabaya dan dijerat Pasal 363 KUHP disertai ancaman hukuman pidana maksimal 7 Tahun Penjara. ( lam/pril )