Sumenep, investigasi.today – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung maut kembali terjadi di Sumenep. Kali ini, seorang suami di Desa Gadding, Manding menganiaya dengan membacok istrinya hingga tewas.
Pelaku adalah E (38) yang kini telah ditangkap, sedangkan korban sekaligus istrinya yakni SW (48). Korban diketahui meninggal dunia setelah mendapat perawatan di rumah sakit.
Peristiwa sadis itu terjadi pada rabu (09/10) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu pelaku menegur korban yang hendak pergi keluar rumah.
“Tersangka E menghampiri korban dan menegur karena SW akan pergi meninggalkannya, kemudian tersangka E membujuk korban agar jangan pergi,” kata Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, Kamis (10/10).
“Namun korban SW bersikeras akan pergi dari rumah dengan alasan bahwa korban sudah tidak kuat dan tidak tahan lagi bersama tersangka,” imbuhnya.
Korban tidak kuat lagi tinggal bersama pelaku karena sering mendapatkan penganiayaan. Karena hal ini, keduanya adu mulut, pelaku yang terbawa emosi dan membawa celurit langsung membacok korban berkali-kali ke tubuh korban. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka.
“E langsung membacok korban berkali-kali sehingga mengenai tangan, punggung, paha dan perut korban, korban sempat dilarikan ke RSUD Sumenep namun meninggal dunia,” terang Henry.
Keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep, Satreskrim Polres Sumenep langsung mendatangi TKP dan mengamankan tersangka. Turut disita barang bukti yakni sebilah celurit, baju korban dan surat buku nikah.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3), (2), (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, kasus KDRT juga terjadi di Desa Jenangger, Batang-Batang Sumenep pada Sabtu (22/6/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Seorang suami berinisial AR (28)menganiaya istrinya NS (27) hingga tewas.
Tersangka menganiaya korban dengan cara yang sangat keji bahkan saat dalam perawatan di puskesmas hingga tewas. Adapun motifnya, tersangka sakit hati karena ajakan berhubungan intim ditolak korban. (Fathor)