Monday, December 23, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalSuap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kristian Wuisan Ditahan KPK

Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kristian Wuisan Ditahan KPK

Maluku, Investigasi.today – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan satu tersangka, dari pihak swasta yang terlibat dalam kasus dugaan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yaitu Kristian Wuisan. Penahanan dilakukan setelah tim penyidik KPK berhasil menangkap Kristian pada Sabtu (23/12) lalu.
Kristian merupakan tersangka penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan kawan-kawan. Kristian kini sudah ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KW (Kristian Wuisan) untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Desember 2023 sampai dengan 12 Januari 2024 di Rutan KPK,” kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (29/12).
KPK lebih dulu memproses hukum terhadap Abdul Gani bersama Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta bernama Stevi Thomas (ST) yang langsung ditahan sejak 19 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
KPK menduga terdapat penerimaan uang senilai Rp 2,2 miliar terkait dengan pekerjaan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Uang tersebut di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Gani guna pembayaran menginap hotel dan dokter gigi.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan Abdul Gani menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara. Dugaan itu saat ini masih didalami dalam proses penyidikan.
Sebagai pemberi, Stevi Thomas, Adnan Hasibuan, Daud Ismail, dan Kristian Wuisan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima, Abdul Gani, Ramadhan dan Ridwan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Slv)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular