Wednesday, July 9, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalSuap Jual Beli Jabatan, Bupati Kudus Resmi Jadi Tersangka

Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Kudus Resmi Jadi Tersangka

Jakarta, investigasi.today – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Kudus, Mohammad Tamzil sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun anggaran 2019.

Status tersangka juga ditetapkan KPK kepada Staf Khusus Bupati Kudus, Agus Soeranto dan pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD), Akhmad Sofyan.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menyatakan “KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana menerima hadiah terkait pengisian perangkat daerah di Pemkab Kudus dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujarnya saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7).

Basaria menuturkan Pemkab Kudus membutuhkan pengisian jabatan di tingkat eselon dua untuk empat instansi. Yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus.

“Kasus ini bermula saat Bupati Tamzil meminta Stafsus Agus untuk mencarikan uang Rp 250 juta untuk keperluan hutang pribadinya, yakni pembayaran mobil Terrano. Kemudian Agus berkoordinasi dengan ajudan Bupati Kudus Uka Wisnu Sejati terkait siapa yang akan dimintai uang,” tetang Basaria.

“Kemudian ajudan Uka teringat bahwa Akhmad Sofyan pernah meminta agar dibantu dalam karir. Selanjutnya Uka menemui Akhmad Sofyan dan menerangkan bahwa Bupati Tamzil tengah butuh uang Rp 250 juta.
Namun saat itu Akhmad Sofyan menyatakan tidak sanggup untuk menyediakan Rp 250 juta,” lanjutnya.

“Tak berselang lama, pada tanggal 26 Juli 2019, sekitar pukul 06.00 WIB,
Akhmad Sofyan datang ke rumah Uka dengan membawa uang Rp 250 juta dibungkus goodie bag berwarna biru.
Setelah mengambil Rp 25 juta yang dianggap sebagai jatahnya, sisa uang kemudian diserahkan pada Agus di pendopo Kabupaten Kudus,” tandas Basaria.

Sebagai penerima suap, Tamzil dan Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi suap, Akhmad Sofyan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular