Saturday, July 5, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalSudah 48 Saksi Diperiksa KPK, Siapa Bakal Menyusul?

Sudah 48 Saksi Diperiksa KPK, Siapa Bakal Menyusul?

Surabaya, Investigasi.today – KPK telah memanggil dan memeriksa sebanyak 48 orang saksi sejak 24 Januari hingga 1 Februari 2023. Hal ini terkait kasus dugaan suap pengelolaan alokasi dana hibah Provinsi Jatim dengan tersangka Sahat Tua P Simanjuntak (STPS), Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Golkar. Apakah ‘bola’ hanya berhenti di Sahat saja atau menggelinding makin keras?

Pada Selasa (24/1/2023), KPK telah memeriksa 10 saksi secara maraton di Kantor BPKP Perwakilan Jatim. Pemeriksaan dilanjutkan KPK terhadap 17 saksi pada Rabu (25/1/2023). Kemudian, 12 saksi juga diperiksa pada Kamis (26/1/2023). Tiga hari berturut-turut pemeriksaan KPK dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Jatim.

Pemeriksaan terbaru dilakukan kembali KPK terhadap Ketua DPRD Jatim Kusnadi, delapan ketua fraksi di DPRD Jatim dan satu orang dari perbankan. Pemeriksaan kali ini digelar di Mako Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur, Jalan Gresik Nomor 39, Morokrembangan, Krembangan, Kota Surabaya.

Sebanyak 48 saksi yang sudah diperiksa itu terdiri dari pimpinan DPRD Jatim, pejabat Pemprov Jatim, staf pimpinan dewan, pengurus Pokmas dan unsur swasta. Ada beberapa saksi yang diperiksa lebih dari sekali, seperti halnya Ketua DPRD Jatim Kusnadi.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (1/2/2023) tidak menjelaskan secara rinci apa yang didalami penyidik dari keterangan rombongan Anggota DPRD Jatim tersebut. Keterangan para saksi tersebut dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).

Koordinator Parliament Watch Jatim, Umar Sholahudin mengatakan, secara yuridis, siapa yang akan menyusul Sahat sangat bergantung pada pengembangan kasus yang dilakukan KPK. “Setidaknya jika KPK menemukan minimal dua alat bukti dalam pengembangan tersebut, seseorang bisa jadi tersangka,” kata Dosen Sosiologi Hukum FISIP UWK Surabaya ini.

“Termasuk jika dari 48 saksi tersebut menemukan minimal dua alat bukti, bisa saja di antara mereka akan berubah jadi tersangka. Karena itu, saya sepakat dengan apa yang dilakukan KPK, yang melakukan investigasi mulai dari hulu sampai hilir, sampai pada tingkat implementasi dan distribusi dana hibah yang diduga diselewengkan,” imbuh penulis buku: Hukum dan Keadilan Masyarakat (2020).

Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (1/2/2023), sebanyak sembilan anggota DPRD Jawa Timur diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap terkait pengelolaan alokasi dana hibah Provinsi Jatim.

Para anggota DPRD Jatim tersebut adalah, Sri Untari (Ketua Fraksi PDIP); Fauzan Fu’adi (Ketua Fraksi PKB); M Fawait (Ketua Fraksi Gerindra); M Reno Zulkarnaen (Ketua Fraksi Demokrat); Blegur Prijanggono (Ketua Fraksi Golkar); Suyatni Priasmoro (Ketua Fraksi NasDem); HM Heri Romadhon (Ketua Fraksi PAN); Achmad Sillahuddin (Ketua Fraksi PPP); serta Kusnadi (Ketua DPRD Jatim dari Fraksi PDIP). Sembilan legislator Jatim tersebut bakal diperiksa sebagai saksi. Hanya Ketua Fraksi PKS-PBB-Hanura DPRD Jatim, Dwi Hari Cahyono yang belum diperiksa.

“Pemeriksaan dilakukan di Mako Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur, Jalan Gresik Nomor 39, Morokrembangan, Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (1/3/2023).

Sebelumnya, Kamis (26/1/2023), KPK memeriksa Kepala Bappeda Provinsi Jatim Mohammad Yasin dan 11 saksi lainnya. Selain itu, KPK juga memeriksa Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Jatim Adi Sarono.

“Keduanya diperiksa untuk tersangka SHTPS (Sahat Tua P. Simandjuntak, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, red),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (26/1/2023).

Dia menambahkan, penyidik juga memanggil Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Prov Jatim Imam Hidayat, Kasubid Perbendaharaan I BPKAD Saiful Anam, Staf Pengawas Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur Aryo Dwi Wiratno.

Kemudian, penyidik juga memanggil Hilman Zubir dari pihak swasta, Siti Hamnah yang seorang Ibu Rumah Tangga, Nur Wahidah Muslihah Ibu Rumah Tangga, Misnawi alias Gondrong dari swasta, dan Koordinator Pokmas Nurul Huda.

Masih menurut Ali, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Andik Fadjar Tjahjono dan Kadis PU dan Bina Marga Jatim Edy Tambeng Widjaja turut diperiksa. Diketahui, keduanya telah dipanggil pada Rabu (25/1/2023). Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur.

Pada Rabu (25/1/2023), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 17 saksi sekaligus dalam penyidikan dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur. Di antara yang diperiksa merupakan pimpinan DPRD Jawa Timur yang terdiri Ketua dan tiga Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK memanggil Ketua DPRD Jatim Kusnadi, dan tiga Wakil Ketua DPRD Jawa Timur yakni Anik Maslachah, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar. “Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka STPS (Sahat Tua P. Simandjuntak, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, red),” ujar Ali, Rabu (25/1/2023).

Selain itu, lanjut Ali, penyidik juga memanggil mantan Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Prov Jatim Baju Trihaksoro (saat ini menjabat Kadis PU Sumber Daya Air), mantan Kadis PU Sumber Daya Air Prov Jatim Muhammad Isa Anshori (saat ini menjabat Kadis Kelautan dan Perikanan), Kadis PU dan Bina Marga Jatim Edy Tambeng Widjaja, dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur (2022 sd sekarang) Andik Fadjar Tjahjono.

Kemudian, saksi lain yang diperiksa adalah Angga Ariquint (Staf Bidang Rendalev BAPPEDA Prov. Jatim), Rudi (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sampang), Hodari (Kepala Desa Robatal), Ahmad Firdausi (Camat Robatal), Moh. Holil Affandi (Swasta), Arief Rachman Hakim (Staf Bidang Rendalev BAPPEDA Prov. Jatim), Moh. Huda Prabawa (Staf Bidang Rendalev BAPPEDA Prov. Jatim), Nining Lustari (Staf Bidang Rendalev BAPPEDA Prov. Jatim), dan Ikmal Putra (Kabid Randalev BAPPEDA Prov. Jatim).

Sementara pada Selasa (24/1/2023), KPK telah memeriksa secara maraton 10 saksi sekaligus dalam penyidikan dugaan suap pengelolaan dana hibah DPRD Jatim.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, penyidik KPK memanggil Dhimas Idam Ali (Swasta), Zaenal Afif Subeki (Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat DPRD Prov Jatim), Veri Agung Aprilya (Ajudan Wakil Ketua DPRD Jatim), Della Bonita Anggia Putri (Staf Wakil Ketua DPRD Jatim), dan Maya Dyah Ayu (Pegawai BPD Jatim Cabang Sampang).

“Kemudian, penyidik juga memanggil Fahru Rosi (pegawai Bank BRI KC Sampang), H. Samsuri (Sekretaris Camat Robatal, Sampang), Rusmin (Ka Sub Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Prov Jatim), Gigih Budoyo (Staf Anggota DPRD Sahat Tua P. Simandjuntak), dan Djoko Heru Pramono (Staf Subag Rapat dan Risalah Sekwan DPRD Prov Jatim),” kata Ali, Selasa (24/1/2023). (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular