
Sumenep, Investigasi.today – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait dengan Wabah Corona Pandemi Covid-19. SE itu yang berkaitan dengan Kriteria dan persyaratan untuk penerimaan kunjungan kerja dari Instansi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan dari luar Daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sumenep H. Abdul Hamid Ali Munir, SH dalam keterangannya menyampaikan Surat Edaran ini terbit berdasarkan hasil rapat Pimpinan DPRD yang membahas tindak lanjut Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020.
Ia menambahkan bahwa dengan dibukanya sebagian sektor kehidupan masyarakat, termasuk kegiatan di instansi pertanian akan berimplikasi pada peningkatan aktivitas aparatur pemerintahan dan anggota DPRD di berbagai Daerah. Untuk itu, ia menyatakan penting untuk menetapkan kriteria dan persyaratan perjalanan Dinas bagi instansi dan anggota DPRD dari luar daerah agar aman dari penyebaran Covid 19 ini.
“Hasil dari Rapat Pimpinan DPRD kemarin menindaklanjuti Surat Edaran dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Pusat. Sedangkan kami fokus pada kunjungan kerja dari luar Daerah ke Sumenep ke kantor DPRD Kabupaten Sumenep aman dari Covid 19”, ungkap Ketua DPRD Sumenep, selasa (16/6).
H. Abdul Hamid Ali Munir sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sumenep yang juga sekaligus sebagai pembina Pemuda Ansor Sumenep dengan menyebut Surat Edaran SE ini mulai berlaku efektif pada kemarin Senin tanggal (15/6) dan oleh sebab itu ia mengatakan dan menyatakan DPRD Kabupaten Sumenep sudah bisa menerima Tamu Kunjungan dari Instansi atau Anggota DPRD yang dari luar Daerah.
Ia juga menyampaikan untuk Instansi atau Anggota DPRD yang akan melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Kabupaten Sumenep harus tetap bisa memperhatikan dari beberapa dengan persyaratan yang telah tercantum dalam Surat Edaran ini, dengan menunjukkan dari hasil Rapid Test pada saat keberangkatannya.
“Mulai hari ini, Surat Edaran mulai diberlakukan. Sedangkan pada setiap Anggota DPRD Kabupaten Sumenep atau Instansi lain yang dari luar Daerah Kabupaten Sumenep harus bisa menunjukkan hasil dari Rapid Test dengan hasil yang non reaktif”, tandasnya.
Ketua DPRD H. Abdul Hamid Ali Munir, SH juga berharap dengan adanya Penerbitan Surat Edaran dengan Nomor 1 tahun 2020 dapat berguna sebagai langkah preventif untuk mencegah penyebaran Covid 19 di Gedung Parlemen DPRD Kabupaten Sumenep yang menjadi klaster baru dengan penyebaran Covid-19 yang ada di Kabupaten Semenep ini.
“Sebagai langkah dan upaya preventif internal kami. Dan terus terang saja saya tidak ingin di Kantor Gedung Parlemen DPRD Kabupaten Sumenep ini menjadi klaster baru dalam penyebaran wabah Corona Pandemi Covid-19 ini”, pungkasnya. (Fathor).