Monday, July 14, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalSurimah Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Divonis 15 Tahun

Surimah Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Divonis 15 Tahun

Surabaya, Investigasi.today – Surimah 35 tahun terdakwa perkara narkoba kini perkaranya kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (22/10/2018).

Wanita asal Sampang Madura ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Junaidi, jika terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu sabu.

Hingga terdakwa Surimah dijerat JPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 113 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Namun dalam persidangan yang beragenda putusan (vonis) tersebut, Majelis Hakim yang di ketuai Zyefa’Urosiddin.SH.MH dan digelar diruang sidang sari I PN Surabaya menjatuhkan vonis cukup tinggi.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Zyefa dalam sidang, mengadili menjatuhkan dan menghukum terdakwa Surimah dengan hukuman penjara selama (15) lima belas tahun penjara denda sebesar Rp 1 miliar dan Subsidair (2) dua bulan kurungan.

Adapun putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan selama (18) delapan belas tahun penjara denda 1 miliar serta Subsidair (1) satu tahun kurungan.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Syamsoel Arifin.SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Orbit merasa keberatan sehingga kuasa hukum maupun terdakwa sambil menangis menyatakan pikir pikir yang juga di ikuti Jaksa Penuntut Umum.

Untuk diketahui, bahwa perkara ini terjadi pada Jum’at 16 Maret 2018 sekira pukul 15’00 wib, dimana pada saat pesawat terbang AIR ASIA dengan nomor penerbangan XT 327 dari Kuala Lumpur mendarat di Bandara Juanda Sidoarjo.

Saat terdakwa turun melalui pintu keluar terminal 2 kedatangan International dan melewati pintu pemeriksaan (X – RAY), disitu petugas mencurigai terdakwa sehingga petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan terdakwa.

Setelah petugas meminta ijin untuk membuka barang bawaan terdakwa, disitu petugas menemukan (1) satu buah kardus berisi Rice Cooker yang ternyata didalamnya terdapat serbuk warna putih yang diduga adalah narkotika jenis sabu.

Adapun barang bukti yang disita petugas berupa (8) delapan bungkus plastik berisi sabu dengan berat masing masing 139,5 gram, 134,6 gram, 85,2 gram, 135,0 gram, 126,6 gram, 103,2 gram, 92,9 gram, 103,6 gram, serta (1) satu buah HP merk Samsung warna putih dan (1) satu Unit Rice Cooker merk Khind.

Selanjutnya petugas melakukan penahanan sementara terhadap terdakwa dan selanjutnya diserahkan kepada petugas BNNP Jatim, saat di interogasi terdakwa mengaku jika barang tersebut adalah titipan dari seorang yang bernama Titi Sumiati yang tinggal di Sentul Taman Datuk Senuh, Kuala Lumpur Malaysia. (Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular