KOTA MALANG, investigasi.today – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menggelar Rapat Pleno Terbuka tentang Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang terpilih periode 2018-2023 di Hotel Santika Malang, Kamis (26/7).
Ketua KPU Kota Malang Zainudin, membacakan surat penetapan berdasarkan SK no.17/HK.03.1-Kpt/3573/KPU-Kot/VII/2018, tentang penetapan Sutiaji sebagai Wali Kota dan Sofyan Edi Jarwoko sebagai Wakil Wali Kota Malang 2018 terpilih, dengan perolehan sebanyak 165.194 suara.
Dandim 0833 Kota Malang, Letkol. Inf. Nurul Yakin mengatakan “Pikada Kota Malang berjalan sangat kondusif. Semua itu karena dukungan dan kebersamaan dari semua pihak,” ungkapnya saat hadir dalam penetapan tersebut.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Malang, Alim Mustofa mengatakan “kami menemukan berbagai pelanggaran selama Pilkada 2018 berlangsung. Salah satunya, terkait temuan ratusan APK (alat peraga kampanye) tidak sesuai tata letak dan ukuran,” ungkapnya.
“kenetralan ASN juga masih terkontaminasi, terbukti ada 4 orang ASN yang terlibat,” paparnya.
“3 ASN mendapatkan sanksi ringan dan 1 ASN dari Kesbangpol Provinsi mendapakan sanksi sedang, karena saat sosialiasi atau seminar ketahuan membagikan kaos salah satu paslon,” pungkas Alim. (Utsman)