Saturday, December 20, 2025
HomeBerita BaruJatimSyahrul Munir: Ketua Karang Taruna Harusnya Koordinasi, Bukan Malah Nantang Ketua Dewan

Syahrul Munir: Ketua Karang Taruna Harusnya Koordinasi, Bukan Malah Nantang Ketua Dewan

Syahrul munir

Gresik, Investigasi.today – Sebenarnya anggota dewan termuda Muhammad Syahrul Munir ini malas menanggapi terkait langkah Kadinsos Gresik yang mengajak Karang taruna menggarap program PKH. Namun belakangan, bukannya koordinasi, tapi Ketua Karang Taruna justru terkesan menantang Ketua DPRD Gresik.

“Kepentingan Karang Taruna itu lebih besar daripada hanya sekadar akrobat Ketuanya. Dan ingat, legislatif dan eksekutif itu kolektif kolegial. Kalaupun ada usulan, bisa dibicarakan dengan mekanisme dan musyawarah yang baik. Hal yang baik harus dibicarakan dengan baik-baik pula,” sindir politisi muda PKB ini, Sabtu (27/8). 

Menurut Cak Syahrul sapaan akrabnya, peran karang taruna dibutuhkan oleh semua pihak. Kasihan institusinya kalau terlalu ditarik ke arah konflik yang tidak perlu. Terlebih, Ketua DPRD itu punya peran vital untuk membantu menyukseskan nawakarsa-nya Bupati.

Ditandaskan, Karang Taruna itu sudah otomatis berperan dalam segala lini di desanya masing-masing. Soal PKH Inklusif, justru semua elemen masyarakat harus mendukung, baik Karang Taruna, RT, Tokoh Masyarakat, BPD, Perangkat, semuanya berperan untuk mengisi dan mengusulkan warga miskin yang tidak tercover bantuan sosial lainnya. Semuanya harus mendukung PKH inklusif.

Maka, lanjut Syahrul yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Gresik ini, peran kartar dan elemen masyarakat di sini, mengisi dan mengusulkan warga yang membutuhkan bantuan untuk jadi peserta PKH Inklusif.

Kalau Kartar ditunjuk sebagai pendampingan secara langsung dan formal justru bagus JIKA SDM-ya siap. Kalau SDM-nya tidak siap bisa bahaya. Karena menggunakan APBD, bisa diaudit oleh Inspektorat dan BPK nanti.

Ditambahkan anggota Komisi II DPRD Gresik yang membidangi perekonomian dan keuangan ini, justru karena statemennya pertama kali muncul melalui dinsos. Maka pikiran kita ada anggaran pendampingannya. Maka langsung kita kroscek, karena postur anggaran yang kami tahu hanya diberikan kepada penerima manfaat. Ternyata tidak ada dana pendampingan. Otomatis tidak ada biaya operasional kepada karang taruna, karena secara teknis bisa dieksekusi oleh pihak pemdes dan Dinsos.

“Untuk itu, saran saya kepada Ketua Karang Taruna yang baru, buat program kerja kelembagaan dulu. Gak ngeklaim kerjanya dinas. Kasian institusinya. Dinas bisa jadi gak nyaman lho. Apalagi dia merangkap sebagai Tenaga Ahli Bupati,” tegas H. Muhammad Syahrul Munir.

Ketua Karang Taruna Gresik, Faiz Abdalla

Untuk diketahui, menanggapi statement Ketua DPRD Gresik, M Abdul Qodir terkait penunjukan karang taruna oleh dinsos dalam PKH Inklusif, Ketua Karang Taruna Kabupaten Gresik Faiz Abdalla mengatakan, yang perlu dipahami bersama terlebih dahulu, PKH Inklusif adalah PKH yang bersumber dari APBD Kabupaten Gresik. Ia adalah otentik produk Nawakarsa Bupati dan Wakil Bupati. Sebagai bagian dari klaster Gresik Satya atau prioritas program pengentasan kemiskinan. Artinya, PKH Inklusif merupakan satu dari pokok-pokok pikiran Gus Yani dan Bu Min sebagai pemimpin daerah yang diformulasi sebagai refleksi atas paradoks tingginya angka kemiskinan di Kabupaten Gresik.

Lantas, sebagai produk lokal, mengapa Bupati memilih nomenklatur PKH? Karena bagi Bupati, PKH dianggap sebagai kontruksi bansos yang lebih empowering dan sustainable. Hanya, sebagai sebuah produk lokal, tentu PKH Inklusif pun memiliki asas dan prinsip yang diselaras dengan karakteristik dan sosiologi lokal Gresik. Oleh sebab itu, rumah dari produk kebijakan PKH Inklusif ini adalah peraturan bupati (perbup), bukan peraturan perundang-undangan yang hierarkinya di atas.

Dengan begitu, PKH Inklusif tentu tak sama persis dengan PKH Regular Kemensos maupun PKH Plus Pemprov Jawa Timur. Prinsip empowering-nya mungkin sama, tapi kontruksi norma-nya jelas berbeda. Salah satu contoh saja, bila PKH regular mengenal komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial; lain halnya dengan PKH Inklusif yang mengintrodusir dua kelompok penerima, yaitu difabel dan lansia. Perbedaan itu juga berlaku pada norma yang mengatur tentang tim pelaksana dan skema pendampingannya.

Oleh sebab itu, produk kebijakan ini disebut PKH Inklusif. Penerima manfaat dari program ini menyasar pada DTKS yang belum menerima program bansos yang sudah berjalan. Baik itu PKH Regular, Plus, BPNT, dan lainnya. Karena memang prinsip utama yang melandasi lahirnya program ini adalah pemerataan atau inklusifitas. Nah, yang perlu diapresiasi di sini, bagaimana kerja keras dan progres Dinas Sosial dalam pembenahan data untuk menyisir DTKS program dan non program guna mencapai prinsip pemerataan tersebut.

Dari data nominatif inilah, karang taruna selanjutnya diberdayakan untuk meng-verifikasi secara faktual. Terutama, apakah data topdown hasil nominasi Dinsos tersebut secara faktual meninggal dunia atau pindah tempat tinggal. Dan ternyata, masih banyak ditemukan data yang sudah meninggal dunia. Dari sini saja, kita sudah mengidentifikasi sebuah persoalan DTKS, yakni korespondensi SIKS NG secara bottom up yang belum optimal.

Artinya, apa yang dilakukan Kartar masih di tahap korespondensi data yang menjadi kewenangan Dinas Sosial. Tanpa mengintervensi kewenangan kepala desa untuk menetapkan. Dan melibatkan karang taruna adalah bagian dari inklusifitas itu. Yang mana hal ini diakomodir dalam Perbup PKH Inklusif dalam hal kerelawanan sosial.

Nah, bicara relawan sosial, tentu Dinsos berhak dan sah-sah saja mengoptimalkan PSKS-nya. Bahkan kewajiban. Karena kelembagaan PSKS merupakan tanggung jawab Dinsos. Salah satu dari PSKS itu adalah karang taruna. Pertimbangan Dinsos sangat mendasar, karena karang taruna dianggap sebagai PSKS yang secara struktural mengakar sampai ke tingkat desa. Terintegrasi, ini sangat penting untuk optimalisasi korespondensi data dalam rangka membenahi basis data DTKS yang menjadi salah satu prioritas Gresik Satya Nawakarsa.

Lalu, pertanyaannya, program bansos yang sudah berjalan yang mana yang dirampas Karang Taruna? PKH Regular masih berjalan seperti sebelumnya. Tidak ada fungsi dan konstruksi yang bergeser. Pun PKH Plus atau bansos-bansos lainnya. Semua berjalan seperti biasanya sesuai dengan peraturan yang merumahinya. Tidak ada yang terambil alih.

Atau, saya bisa bertanya balik, apakah penerima manfaat PKH Inklusif yang jelas di luar, berarti telah mengambil alih atau merampas jatah penerima PKH Regular dan PKH Plus? hehe… (Van)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular