Dumai, investigasi.today – Diduga Camat Bukit Kapur Kota Dumai Syamsir, S, Sos telah melanggar Intruksi Menteri Dalam Negeri No.14 Tahun 1982, Tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah.
Sebab Syamsir diduga telah menerbitkan Surat Keterangan Ganti Kerugian atas nama Jaelani selaku penerima Surat Kuasa / Penyerahan dari pemilik tanah A.Rachman pada tahun 2002, sehingga Camat Bukit Kapur berdasarkan surat kuasa ini, dirinya mengeluarkan dan menandatangani Surat Keterangan Ganti Kerugian tersebut pada tahun 2016 yang diduga tidak di krosceknya terlebih dahulu.
Sementara berdasarkan Intruksi Mendagri No.14 Tahun 1982 Pasal 3 mengatakan, “Melarang Pejabat-Pejabat Agraria Untuk Melayani Penyelesaian Status Hak Atas Tanah Yang Menggunakan Surat Kuasa Mutlak Sebagai Bahan Pembuktian Pemindahan Hak Atas Tanah”
Menurut informasi dan data dari berbagai sumber, tim Investigasi_pun melakukan konfirmasi kepada Syamsir selaku Camat Bukit Kapur tentang kebenaran informasi dan data yang diterima.
” Memang benar saya menandatangani surat keterangan ganti kerugian tersebut. Karena yang bersangkutan ( pemohon Jailani ) telah menunjukan dan melampirkan bukti surat kuasa yang di pegangnya .” ucap Syamsir saat dikonfirmasi.
Namun anehnya, ketika Camat Bukit Kapur ini ditanya, apakah yang bersangkutan mengetahui adanya Intruksi Mendagri No.14 Tahun 1982 pasal 3, Melarang Pejabat-Pejabat Agraria Untuk Melayani Penyelesaian Status Hak Atas Tanah Yang Menggunakan Surat Kuasa Mutlak Sebagai Bahan Pembuktian Pemindahan Hak Atas Tanah, Syamsir menjawab dirinya tidak mengetahui.
” Saya tidak mengetahui jika ada aturan atau intruksi Mendagri tersebut, dan saya tidak mengkroscek dahulu, sehingga saya menandatangani pengajuan dari kuasa penerima tanah,” pungkas Camat Bukit Kapur, Syamsir.(putra)