
Surabaya, Investigasi.today – Ini peringatan bagi para Debt Collector, yang melakukan penarikan unit kendaran atau menagih hutang, jika menyalahin aturan siap-siap meringkuk dibalik jeruji besi penjara. Seperti halnya yang dialami empat terdakwa ini mereka adalah Willy Sahadat (36) warga Jalan Tambak Wedi Barat Surabaya, M. Arifin (51) warga Jalan Goa Wijaya, Surabaya, Agus Gumilar (41) warga Jalan Indrakila Kalasan Surabaya dan Odie Abrianto (22) warga Jalan Setro Baru Gg. III Surabaya.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Agus Hamza, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi Banu dari Kejaksaan Negeri Surabaya menjelaskan dalam surat dakwaannya, mengatakan bahwa pada tanggal 14 Desember 2018, mereka mendatangi saksi korban dokter H. Bing Rudiyanto di tempat kerjanya di RSIA Siti Aisyah Jl. Pacar Keling No. 15-A Surabaya.
“Para terdakwa langsung menyerobot masuk dan berteriak punya hutang bayarin, sekarang bayar,” kata jaksa Samsu di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/03/2019).
Korban merasa ketakuatan, kemudian terdakwa M. Arifin mengatakan kepada korban bahwa dirinya memiliki hutang kartu kredit pada Bank Mega sebanyak Rp. 18.000.000,- oleh karena itu saksi korban harus segera membayar dan apabila saksi korban menolak maka mereka akan membuat keributan di rumah sakit tersebut.
“Korban ketakutan dan langsung dibayar sebesar enam juta rupiah, terdakwa juga meminta uang komisi kepada korban sebannyak sepuluh juta rupiah,” terang jaksa Samsu.
Korban kemudian mentrasnfer uang komisi penagihan sebanyak Rp. 10.000.000, kerekening BCA milik terdakwa Willy. Pada tanggal 17 Desember para terdakwa kembali lagi untuk mengambil uang kekurangan sebesar Rp. 2.000.000, lantas korban menghubungi pihak kepolisian dan melaporkan perbuatan para terdakwa.
“Saat diiterogasi, ternyata para terdakwa dalam melakukan penagihan tidak dilengkapi dengan surat tugas yang sah serta melampaui kewenangannya dalam melakukan penagihan,”pungkasnya.
Atas perbuatan para terdakwa ini, mereka didakwa Pasal 368 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. berbunyi ‘Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang.
Atas dakwaan tersebut para terdakwa akan mengajukan eksepsi atau bantahan pada persidangan selanjutnya. (Ml)


