Wednesday, July 2, 2025
HomeBerita BaruTahun Ini Pelat Nomor Kendaraan Diganti Warna Putih, Apakah Pelat Warna Hitam...

Tahun Ini Pelat Nomor Kendaraan Diganti Warna Putih, Apakah Pelat Warna Hitam Masih Berlaku?

Jakarta, Investigasi.todayTanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan yang semula berwarna dasar hitam, mulai tahun 2022 ini akan diganti dengan warna dasar putih.

Perubahan warna dasar pelat nomor tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Tepatnya, Pasal 45 ayat (1) huruf a, yakni, “TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan Badan Internasional.”

Perubahan warna pelat nomor bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pasalnya, sifat kamera menyerap warna hitam, sehingga pelat nomor kendaraan hitam dengan tulisan putih sulit ditangkap kamera dan dikhawatirkan terjadi kesalahan membaca.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, pelat nomor putih akan diterapkan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia.

Adapun kepastiannya, Yusri menyebut kemungkinan baru terlaksana pada Juni 2022.

“Semoga secepatnya. Bisa bulan Juni? Bisa saja, pokoknya tahun ini pelat nomor putih,” ungkap Yusri.

Yusri menambahkan, meski mulai berlaku bulan depan, tetapi tidak semua kendaraan bermotor bisa langsung mengganti pelatnya begitu saja.

Penggantian pelat nomor kendaraan juga tidak akan dilakukan serentak.
Melainkan, bertahap dan hanya mengutamakan kendaraan tertentu, seperti kendaraan baru dan kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin.

“Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB,” jelas Taslim.

Dengan demikian, lanjut Taslim, kendaraan berpelat hitam yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini, tidak perlu mengganti dengan pelat putih.

Untuk diketahui, penggantian pelat putih dipastikan tidak akan dipungut biaya tambahan alias gratis.

Menurut Taslim, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak lima tahunan seperti biasa dan bisa langsung mendapatkan pelat baru dengan dasar berwarna putih.

Masyarakat tak perlu khawatir terkena tilang lantaran masih menggunakan pelat hitam. Taslim memastikan, semua jenis TNKB yang terdaftar masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan ini.

Asalkan, pemilik menjalankan semua kewajiban yang berkaitan dengan kepemilikan kendaraan bermotor, seperti membayar pajak.

“Boleh jadi saat pertengahan tahun ini, TNKB di jalan masih belang-belang. Tolong dimaklumi, bukannya kita tak konsisten, tetapi itu merupakan masa-masa transisi penggunaan TNKB berwarna dasar putih,” terang Taslim. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular