
Jakarta, Investigasi.today – Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Endar Priantoro tak bisa memasuki gedung merah putih KPK. Hal ini setelah akses masuk dirinya sudah diblokir oleh sistem gedung.
“Tadi saya berusaha mencoba masuk seperti biasa, ternyata memang betul. Memang dari kemarin saya sudah di-off kan,” kata Endar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4).
Endar mengungkapkan, selama dirinya masih ditugaskan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bertugas di KPK, maka dirinya berhak bekerja di markas antirasuah.
“Bagi saya, selama saya masih ada perintah dari pimpinan Polri, dan masalah ini juga belum selesai secara hukum, saya masih berhak di sini,” ucap Endar.
Jenderal polisi bintang satu ini pun menyatakan, dirinya akan mengadu ke Dewas KPK terkait tidak diberikan akses masuk. Terlebih memang, Endar sudah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewas KPK.
“Kalau saya tidak masuk melalui akses ini, saya akan tetap melapor ke pimpinan bahwa saya tetap hadir di sini, walaupun tidak masuk ke ruangan ini, di gedung ini, ya tentu saya akan lebih fokus di Dewas karena kan proses pengadilan saya di Dewas masih berjalan,” tegas Endar.
Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro telah melaporkan Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, pada Selasa (4/4) kemarin. Endar menyebut, pelaporan itu dilayangkan, karena Firli Bahuri tidak menghargai surat penugasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebab, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menugaskan Brigjen Endar Priantoro di luar institusi Polri, untuk bertugas di KPK.
“Saya sebagai anggota kepolisian tentunya kami menjunjung tinggi, harkat dan martabat kepolisian. Bagaimana surat perintah Kapolri yang sepertinya tidak dihargai oleh KPK,” ucap Endar di Gedung ACLC, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/4).
Endar mengakui, mendapat support dari rekan sesama anggota Polri yang bertugas di KPK. Mereka meminta Firli Bahuri untuk membatalkan pencopotan Endar dari jabatan Dirlidik.
“Yang saya tahu bahwa teman-teman, adek-adek seluruh anggota Polri yang dipekerjakan di KPK juga merasa prihatin atas keberadaa SK ini,” ungkap Endar.
Oleh karena itu, Endar meminta Dewas KPK dapat memeriksa Pimpinan KPK terkait pencpotan dirinya dari jabatan Dirlidik KPK. Hal ini penting, agar tidak ada lagi anggota lain yang bukan tidak mungkin mendapatkan perlakuan yang sama.
“Sepemahaman saya tentunya mereka (Dewas KPK) menerima, menganalisis materi pengaduan. Kalau enggak salah juga nanti dibahas di tingkat pimpinan Dewas dan lain-lain, baru mereka akan melanjutkan dengan membuat surat tugas ya kalau enggak salah. Nanti baru ada proses klarifikasi, pembuktian dan lain-lain, kemudian diputuskan Dewas,” pungkas Endar. (Slv)