Surabaya, Investigasi.today – Dimas Bayu Aganta bin RP. Priyambodo (23) warga Jalan Bagong Ginayan,1/32 Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo Surabaya, kini tengah menjalani persidangan dalam perkara peredaran Narkotika jenis sabu sabu.
Sidang digelar diruang Garuda2 Pengadilan Negeri Surabaya, bertindak selaku Ketua Majelis Hakim Timor Pradoko, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Verra Donna Rastyana Pritasari, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Dalam persidangan yang beragenda keterangan saksi ini, JPU menghadirkan dua saksi warga setempat guna dimintai keterangan.
Dihadapan Majelis Hakim, saksi menjawab setiap pertanyaan jaksa maupun Hakim, ketika Hakim bertanya apa yang saksi ketahui tentang terdakwa, saksi menjawab bahwa yang saya ketahui selama ini terdakwa adalah sworang mahasiswa yang sangat sopan dan juga selalu aktif di setiap kegiatan di kampung.
Namun lain halnya dengan dakwaan Jaksa yang tertulis secara rinci dan berbunyi, bahwa pada Rabu 24 Januari 2018 sekira pukul 12,00 wib Petugas Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa Dimas Bayu dirumahnya Jalan Singojoyo II-A Bangah Gedangan Sidoarjo.
Dalam pengakapan tersebut, Petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu paket sabu seberat 0,46 gram, yang rencananya akan dikirimkan ke pemesannya yang bernama Alvin (DPO) melalui aplikasi gojek dengan Driver Ach.Zaki Ghufron.
Ditemukan pula (1) satu bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 0,64 gram, (1) satu buan pipet kaca yang di dalamnya berisi sabu seberat 1,39 gram, (1) satu buah kotak bening berlogo Blak Jack yang berisi pipet kaca sebanyak 21 buah, (1) satu buah kotak warna coklat berisi 20 buah pipet kaca, (1) satu buah timbangan elektrik merk Hunza, (6) enam buah alat hisap sabu (bong).
(14) empat belas buah kompor pembakar sabu, (1) satu buah kotak warna merah berisi plastik klip kosong, (1) satu buag buku tabungan BCA atas nama Dimas Bayu Aganta, (1) satu buah HP merk Iphone5 warna hitam, dimana semua barang tersebut ditemukan dikamar tidur terdakwa.
Ketika di interogasi, terdakwa mengaku jika barang tersebut ia dapatkan dari Mat Suri als Sanikun (DPO) yang tinggal di Daerah Parseh Bangkalan Madura dengan cara membeli seharga Rp 625.000 per poket pahe.
Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut, sementara terdakwa yang di dampingi tim penasehat hukumnya Dading P Hasta dan rekan membenarkan keterangan saksi dan dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
Akibat perbuatan terdakwa kini JPU mendakwa terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Lantas Hakimpun mengangkat palu dan mengetukannya pertanda sidang dinyatakan selesai dan akan diteruskan pada Senen pekan depan. (Ml).