Friday, February 20, 2026
HomeBerita BaruJatimTak Kantongi Ijin, Cafe 7 Bintang Tetap Melenggang

Tak Kantongi Ijin, Cafe 7 Bintang Tetap Melenggang

Tulungagung, Investigasi.today – Gejolak Cafe 7 Bintang yang tidak berijin dan diduga di backup oleh BKPH Campurdarat masih belum selesai. Bahkan selain di backup oleh BKPH Campurdarat, diduga ada orang kuat dibelakang pengelola Cafe tersebut.

Cafe yang dibangun di wilayah Resort Pemangku Hutan Campurdarat di bekas tebangan yang masuk kategori A2 Masa Daur yang biasa disebut cakruk jengki tetap berjalan meskipun diduga tidak berijin. sidak yang dilakukan oleh Perhutani KPH Blitar maupun Polisi Hutan sampai sekarang diduga hanya sebagai bentuk prosedur karena cafe tersebut tetap berjalan seperti biasa dan terus melakukan pembangunan.

Bahkan perjanjian kerjasama baru dibuat setelah adanya sidak yang dilakukan oleh perhutani diawal (pernyataan Yusmanto dipemberitaan sebelumnya). Jum’at (29/10).

Mualim sebagai ketua LMDH ketika ditemui menyangkal pernyataan Yusmanto tentang ijin tersebut. “Statusnya LMDH hanya menerima pemberitahuan saja,meski pada saat itu mantri (Yusmanto) dan Andik datang sambil membawa perjanjian kerjasama tapi kita tolak untuk menandatanganinya” jelas Mualim.

Secara tegas beliau juga tidak mau tahu siapa saja yang menggunakan lahan tersebut. “Terserah siapa yang akan memanfaatkan lahan tersebut dan untuk apa digunakan, itu semua urusannya perhutani, sedangkan LMDH hanya mendapatkan dana sharing sebesar 10 ribu perhari dari setoran parkir. Untuk penggunaan dana tersebut hanya untuk biaya transport kalau ada rapat”, lanjut Mualim.

Dari pihak Dinas Pariwisata dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung juga menyangkal pernyataan Budi selaku pengelola Cafe tersebut yang mengatakan dari awal bahwa semua ijin sudah ada.

“Sampai sekarang tempat tersebut belum pernah mengajukan ijin terutama tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan), padahal harusnya sejak awal diurus dulu sebelum melakukan pembangunan”, jelas Makrus selaku Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup.

Bahkan Makrus juga mengatakan bahwa akan memerintahkan sidak kesana meskipun pembangunan sudah berjalan dan sebagian tempat dari cafe tersebut sudah mulai dibuka untuk usaha.

“Tunggu saja nanti akan kita hubungi tentang langkah apa yang dibuat setelah sidak tersebut.apakah sudah memenuhi persyaratan yang berlaku atau belum”, lanjut Makrus.

Hal yang hampir sama juga diungkapkan oleh Ferdi salah satu pejabat di Dinas Perhubungan tentang legalitas Analisa Mengenai Dampak Lalu Lintas terhadap pembangunan cafe itu yang berada tepat di pinggir jalan.

“Sampai hari ini tidak ada pengajuan sama sekali antara dua Cafe Sky View dan Cafe 7 Bintang padahal tempat yang di Cafe 7 Bintang itu termasuk jalan yang rawan terjadi kecelakaan (titik black spot), harusnya pihak pengelola berkoordinasi dulu sebelum semuanya dilakukan agar bisa dilakukan survey dan pengkajian,” jelas Ferdi.

Bahkan pernyataan tegas diungkapkan kepala Dinas Pariwisata Bambang Ernawan ketika dinasnya dicatut tentang ijin tersebut.

“IMB tidak ada, ijin AMDAL lingkungan tidak ada, AMDALALIN tidak ada, bahkan tidak ada pemasukan ke kas daerah, kok bisa tempat tersebut berdiri dan terus melakukan pembangunan, kalau terjadi apa-apa dengan pengunjung, siapa yang harus bertanggungjawab,”jelas Bambang dengan nada geram. (DN)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular