
JAMBI, Investigasi.Today – Akibat tidak mengantongi Izin lingkungan, lahan Perusahaan PT. Kaswari Unggul di Desa Catur Rahayu atau di wilayah Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, di segel Pihak Dinas Lingkungan Hidup, Kamis (30/7).
Penyegelan lahan PT Kaswari Unggul tersebut, mendapat pengawalan dari Satpol PP, dan disaksikan pihak perusahaan, Dinas Perizinan, Dinas Perkebunan, Camat Dendang, kades Catur Rahayu di karenakan hingga kini lahan perkebunan sawit milik PT. Kaswari Unggul seluas 148 hektare tersebut. selama ini belum mengantongi izin lingkungan.
Dengan tidak mengantongi Izin pihak Dinas lingkungan hidup memasang 3 buah plang, yang tertuang di dalamnya tentang penegasan larangan beraktivitas dilahan yang bermasalah.
Terkait data yang diperoleh dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang tertuang di dalamnya, lahan PT. Kaswari Unggul yang memiliki izin lingkungan hanya ada seluas 3.470 hektar, sementara lahan seluas 148 hektar yang disegel pihak terkait hingga kini masih bermasalah karena tidak ada izin lingkungannya.
Hal ini dikatakan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Timur,” yang jelas izin lingkungan PT. Kaswari Unggul di kita (Dinas Lingkungan Hidup, ada 3.470 hektar. Yang kita segel ini diluar izin lingkungan kita, kurang lebih 148 hektar,” ujar Kabid P3LH Dinas Lingkungan Hidup, Agus Pranoto saat dijumpai dilokasi penyegelan, Kamis (30/7).
Agus menjelaskan Penerapan sanksi administratif paksaan dari Pemerintah kepada PT Kaswari Unggul berdasarkan SK. Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 445 tahun 2020. Dalam SK bupati tersebut, tentang penghentian semua kegiatan pada lokasi yang tidak memiliki izin lingkungan di lahan PT. Kaswari Unggul.
Selain itu, juga tentang Sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah, apabila pihak perusahaan yang dimaksud tidak melaksanakan paksaan Pemerintah, hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 32 tahun 2009 pasal 114.

“Yang jelas intinya mereka harus melaksanakan paksaan Pemerintah, urus itu izin lingkungannya,” tegas Agus.
Penanggung jawab atau asisten devisi dua PT. Kaswari Unggul, Supriyatno membenarkan bahwa lahan seluas 148 hektar yang dikelola PT Kaswari Unggul itu belum mengantongi izin lingkungan.
Dikatakannya, PT. Kaswari Unggul memiliki 4 devisi, sementara lahan yang bermasalah ini berada dilokasi devisi dua, dan telah beroperasi sejak tahun 2015 lalu.
Terkait belum adanya izin lingkungan ini, Supriyatno enggan berkomentar banyak, ia menyebut kewenangan soal perizinan berada di kewenangan tim yang telah ditunjuk oleh pihak perusahaan.
“Nanti kita akan diskusikan lagi dengan pimpinan. Yang jelas diareal lahan tanggung jawab saya ini telah dilakukan penyegelan. Terkait hal tersebut langkah langkah selanjutnya kita menunggu instruksi dari pihak pimpinan, karna kita hanya sebagai pelaksana di lapangan,” tutur Suprayitno.
Untuk diketahui, setiap bulannya lahan seluas 148 hektar tersebut mampu menghasilkan produksi buah sawit sebanyak 100 ton,’ katanya. (Bahar Suro)