Jakarta, investigasi.today – Mengurus pindah domisili kini lebih mudah karena tidak lagi memerlukan surat keterangan dari RT, RW, maupun desa atau kelurahan. Untuk mengurus pindah domisili, masyarakat hanya perlu membawa dokumen kependudukan pribadi.
Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019. Perubahan domisili diperlukan apabila seseorang pindah tempat tinggal karena berbagai alasanm seperti menikah, bekerja di luar kota, menempuh pendidikan, atau alasan lain yang relevan.
Berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, proses pindah domisili lebih mudah karena: Tidak perlu surat pengantar RT/RW Tidak perlu ke kelurahan Masyarakat bisa langsung ke Disdukcapil domisili dengan membawa dokumen berikut:
Fotokopi KK Mengisi
Formulir F-1.03 (disediakan Dinas Dukcapil)
KTP-el asli (untuk verifikasi) Nantinya, SKPWNI (Surat Keterangan Pindah) akan langsung diterbitkan oleh Disdukcapil.
Syarat pindah domisili Proses pindah domisili dilakukan melalui beberapa tahap, tergantung apakah alamat baru berada di dalam atau di luar kabupaten/kota maupun provinsi.
Jika perpindahan masih dalam satu kabupaten atau kota, termasuk dalam satu kecamatan, masyarakat cukup datang ke kantor Dukcapil sesuai alamat yang tercatat saat ini.
Namun, jika pindah domisili ke luar kabupaten/kota atau provinsi, masyarakat perlu mendatangi dua kantor Dukcapil, yaitu di daerah asal dan di daerah tujuan.
Proses tersebut dimulai dengan mengurus perpindahan di kantor Dukcapil daerah asal untuk memperoleh SKPWNI, yang kemudian dibawa ke kantor Dukcapil di alamat tujuan untuk diproses lebih lanjut.
berikut syarat pindah domisili:
Pindah domisili dalam kabupaten/kota Fotokopi KK
Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, atau indekos
KTP
Kartu Indonesia Anak (KIA).
Bila dokumen sudah lengkap, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
Datang ke kantor Dukcapil sesuai hari dan jam kerja
Mengisi formulir F-1.03 di kantor Dukcapil
Melampirkan fotokopi KK kepada petugas Dukcapil
Bagi penduduk yang menumpang KK, menyewa rumah, mengontrak, atau indekos, wajib melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
Apabila kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah, maka Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK tetap
Dalam hal kepala keluarga tidak pindah, maka Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK tetap
Dalam hal kepala keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah, maka Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK baru
Dalam hal anggota keluarga yang tidak pindah dan tidak memenuhi syarat menjadi kepala keluarga maka ditumpangkan ke KK lainnya dan diterbitkan KK karena menumpang
Dukcapil menarik KTP dan/atau KIA bagi pemohon yang pindah dan mengganti KTP dan dengan alamat baru
Dukcapil memusnahkan KTP dan/atau KIA alamat lama
Dukcapil menerbitkan KK dengan alamat baru.
Pindah domisili luar kabupaten/kota dan provinsi
Fotokopi KK Surat Keterangan Pindah (SKPWNI).
Dokumen ini terbit setelah proses mengurus pindah domisili di kantor Dukcapil asal sudah rampung
Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, atau indekos KTP KIA.
Jika dokumen sudah lengkap, berikut tahapan selanjutnya:
Kantor Dukcapil daerah asal Mengisi F-1.03
Melampirkan fotokopi KK
Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila kepala keluarga tidak pindah
Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila kepala keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah
Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa.
Solusinya adalah ada saudara yang bersedia pindah menjadi kepala keluarga di dalam keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada KK saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali
Dukcapil menerbitkan SKPWNI bagi penduduk yang pindah
Dukcapil tidak menarik KTP dan/atau KIA penduduk yang pindah karena KTP dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan.
Kantor Dukcapil daerah tujuan
Setelah SKPWNI terbit, silakan datangi kantor Dukcapil daerah tujuan
Menyerahkan SKPWNI Jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan
Menyerahkan KTP dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP dan/atau KIA dengan alamat baru
Jika sudah berada di daerah tujuan dan belum mempunyai SKP, maka Dukcapil daerah tujuan membantu komunikasi melalui media elektronik untuk pengurusan SKP dengan Dukcapil daerah asal dilengkapi dengan:
Mengisi F-1.03
Melampirkan fotokopi KK
Jika tidak dapat melampirkan KK maka dapat mengisi F-1.03 secara lengkap dengan meminta informasi NIK dan nomor KK ke Dukcapil daerah tujuan.
Dukcapil daerah tujuan melakukan pencarian data melalui SIAK Konsolidasi untuk mengetahui NIK dan nomor KK
Dukcapil daerah tujuan membuat surat permohonan kepada Dukcapil daerah asal agar melakukan penerbitan SKPWNI. Permohonan ini dengan melampirkan F-1.03
Dukcapil menerbitkan KTP dan/atau KIA dengan alamat baru Dinas memusnahkan KTP dan/atau KIA alamat lama. (Ink)