Maros, investigasi.today – Dua pria kakak beradik berinisial AM (38) dan AK (24) di Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap lantaran mengeroyok seorang ketua RT berinisial RP. Pengeroyokan tersebut terjadi saat korban ingin melerai bentrokan dua kelompok pemuda dari kampung berbeda.
Kapolsek Mandai AKP Asep Widayanto mengatakan pengeroyokan tersebut terjadi di depan kantor Lurah Mandai, Maros, Minggu (4/6) sekitar pukul 01.00 Wita. Awalnya Y bersama pemuda kampung CD berkumpul di depan pintu kompleks perumahan sembari menunggu anak gadis yang merupakan keluarganya karena tak kunjung pulang.
“Awal mulanya itu sekitar pada tanggal 4 Juni 2023 pukul 01.00 dini hari itu pemuda kampung CD ada kurang lebih 8 orang dia berada di pintu gerbang perumahan kampung CD, dia menunggu salah satu anak gadis yang tinggal di kompleks tersebut,” kata AKP Asep, Rabu (14/6).
Tak berselang lama R bersama rekannya datang dalam kondisi terpengaruh minuman keras. Dia mendatangi Y dan langsung melakukan pemukulan.
“Ini saudara R dengan teman datang dalam keadaan mabuk ke situ langsung melakukan pemukulan terhadap saudara Y,” paparnya.
Karena mendengar hal tersebut RP lantas mendatangi lokasi untuk melerai dan membawa R bersama rekan-rekannya pulang. Namun Y yang tak terima lalu mengikuti R dan rekannya hingga bertemu di depan kantor Lurah Hasanuddin.
“Saudara Y tidak terima dipukul kemudian dia beserta temannya menuju ke kantor Lurah Hasanuddin,” paparnya.
Akan tetapi, Y ternyata disambut dengan pemuda dari kampung baru hingga terjadi perselisihan di depan kantor lurah. RP yang sudah mengantar R dengan rekannya lantas mendatangi lokasi tersebut. Nahas melerai, RP menjadi korban pengeroyokan dalam bentrokan pemuda antar kampung tersebut.
“Setelah nganter saudara R saudara RP datang ke depan kantor lurah justru terjadi keributan kampung CD dengan kampung baru di situ. Kemudian di situ dia ikut, harusnya dia melerai malah dia masuk akhirnya dia terlibat keributan juga dengan kampung CD,” terangnya.
RP yang tidak terima atas pengeroyokan tersebut lantas membuat laporan ke Polsek Mandai. Setelah dilakukan penyelidikan polisi, kakak adik AM dan AK ikut terlibat bentrok dan melakukan pengeroyokan terhadap ketua RT.
“Pak RT kan ada laporan polisinya kemudian hasil penyelidikan, akhirnya dua orang yang diduga melakukan pemukulan kita amankan,” imbuh Widayanto.
Dua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana terkait pengeroyokan. Saat ini kedua pelaku sudah dalam penanganan Polsek Mandai.
“Yang disangkakan sementara ini yang kita amankan itu Undang-undang KUHP 170 itu secara bersama-sama melakukan pengeroyokan,” pungkasnya. (Bahar)