TanjabTimur ,Investigasi.today – Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen-PU) Nomor 5 tahun 2011 tentang Pedoman Operasi dan pemeliharaan Jaringan Reklamasi Rawa Pasang Surut, kegiatan Operasi dan Pemeliharaan (OP) wajib dilaksanakan. “Ada Tambahan Anggaran, Wajib ada OP,” Ungkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tanjabtim Yan Rizal melalui Kabid SDA Dedi Novrika beberapa hari yang lalu di ruang kerjanya kepada beberapa rekan media dan Tim Investigasi Today.
Dedi menyampaikan, kegiatan OP itu bertujuan untuk menjamin kelestarian fungsi jaringan reklamasi rawa selama mungkin, sesuai jadwal yang direncanakan. Sehinga fungsi jaringan air tersebut kondisinya terjamin dengan baik. “Ada pemeliharaan Rutin dan berkala,” Paparnya.
Dimana dalam pemeliharaan rutin jaringan reklamasi rawa pasang surut ini, guna upaya menjaga dan mengamankan jaringan reklamasi rawa pasang surut, agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna memperlancar operasi serta mempertahankan kelestarian fungsi dan manfaat prasarana jaringan surut yang dilakukan secara terus-menerus. “Kegiatan pemeliharaan Rutin ini dapat dilakukan lebih dari satu kali, baik itu dua maupun tiga kali,” Jelasnya.
Menurutnya, kegiatan OP ini diwajibkan keareal Pertanian, namun dikarenakan Ekonomi kerakyatan Masyarakat di Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung ini tidak terpokus dibidang pertanian. Intinya kegiatan ini guna kelancaran jaringan tata air rawa tersebut. “Sebagian besar Tanjabtim ini pasang surut,” Tandasnya.(B.Suro).