Garut, investigasi.today – Polisi meringkus dua orang warga Garut berinisial EK (42) dan TA (56). Keduanya ditangkap setelah terbukti menanam ganja di kawasan Gunung Setum, Kecamatan Bayongbong, Garut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Juntar Hutasoit, pengungkapan kasus ini bermula ketika pihaknya mengamankan JH. Seorang pengedar ganja yang kerap mengedarkan barang haram di kawasan perkotaan Garut.
“Dari penangkapannya ini, muncul dua nama yang menjadi asal-usul barang. Yakni EK dan TA. Kemudian kita berhasil amankan hari Rabu (31/1) kemarin,” kata Juntar, Jumat, (2/2).
Kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda. EK lebih dulu. Di tangannya saat penangkapan, polisi menyita paket ganja kering dengan berat total 13,31 gram. Terdiri dari ganja yang dibalut kertas putih, hingga ganja yang sudah dilinting menjadi seperti rokok.
Pengembangan kemudian dilakukan oleh penyidik dari Sat Narkoba Polres Garut. Hasilnya, di luar dugaan. Menurut Juntar, didapati informasi jika kedua tersangka ini memperoleh ganja dengan cara panen sendiri.
“Pengakuannya mereka menanam ganja di hutan Gunung Setum di Kecamatan Bayongbong,” katanya.
Polisi lantas mengecek lokasi penanaman ganja tersebut. Setelah dicek di lokasi, benar saja. Masih ada sisa-sisa tanaman ganja yang tertanam di sana. Petugas menemukan satu pohon ganja.
“Pohon yang ditemukan ini memiliki tinggi sekitar 60 centimeter, dan berat 425 gram. Pengakuannya ini sisa panen,” ungkap Juntar.
EK dan TA mengaku sudah lebih dari 6 bulan menanam ganja di Gunung Setum. Mereka, katanya bahkan sempat panen daun ganja beberapa waktu lalu. Pengakuannya, mereka mendapatkan bibit ganja dari dua orang lain yang saat ini sedang dicari polisi.
“Terkait motifnya menanam ya untuk dikonsumsi sendiri kemudian dijual juga,” ujar Juntar.
Para tersangka kini dijebloskan ke penjara oleh polisi. Mereka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (Bd)