Kupang, investigasi.today – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membekuk dua nelayan bernama Nasarudin Blegur (28) dan Syaiful (22). Mereka dibekuk karena menangkap tiga penyu hijau yang dilindungi di Perairan Metindoeng, Kabupaten Flores Timur, NTT, Kamis (15/2/2024) sekitar pukul 14.30 Wita.
“Dua nelayan itu ditangkap dalam perkara tindak pidana penangkapan penyu hijau dalam keadaan hidup yang merupakan satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang (UU),” ungkap Direktur Polarud Polda NTT Kombes Irwan Deffi Nasution, Jumat (16/2).
Nasution menjelaskan penangkapan itu berawal saat polisi mendapati informasi dari masyarakat pada pukul 12.00 Wita mengenai adanya penangkapan penyu di Perairan Metindoeng.
Selanjutnya pada pukul 12.30 Wita polisi langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Tiba di sana, polisi langsung mengamankan dua nelayan yang dicurigai sedang melakukan aktivitas penangkapan penyu.
Saat dibawa untuk diinterogasi, para nelayan mengaku tiga penyu itu disimpan di belakang rumahnya. Sehingga polisi langsung mengamankannya sebagai barang bukti.
“Tiga penyu tersebut akan diperjualbelikan untuk keuntungan pribadi. Mereka sudah melakukan penangkapan penyu sejak 2019 hingga 2024,” jelas Nasution.
Nasution menyebut Blegur dan Syaiful sudah diamankan di markas unit (Marnit) Polairud Flores Timur. Mereka diamankan beserta barang bukti tiga penyu, perahu motor, 1 tombak besi, 1 gulungan tali warna hijau, dan 1 senter warna hijau.
“Saat diamankan, kami langsung tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Nasution.
Nasarudin dan Syaiful disangkakan dengan Pasal 40 Ayat (2) Juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf A Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang Koservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Hayati Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
“Dengan ancaman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta,” kata Nasution.
Mantan Wakil Direktur (Wadir) Polairud Polda Bangka Belitung itu menjelaskan dua ekor penyu tersebut saat ini sudah dilepasliarkan di Perairan Pantai Pallo, Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka, Flores Timur. Sedangkan satu ekornya sudah mati sehingga langsung dikuburkan.
“Untuk tiga penyu, kita temukan dalam keadaan hidup, namun sebelum kita lepasliarkan kembali, satu ekornya sudah keburu mati. Sehingga kami sudah kubur di tepi Pantai Suster, Kelurahan Sarotari,” jelasnya.
Nasution mengimbau kepada seluruh masyarakat NTT agar tidak semena-mena menangkap satwa yang dilindungi untuk keuntungang pribadi termasuk melakukan pengeboman ikan karena akan merusak biota laut. Bila ditemukan, Polairud akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami tidak main-main, kalau kedapatan maka kami tindak tegas. Kami juga setiap hari lakukan patroli rutin di perairan NTT,” tandasnya. (Brian)