Thursday, January 22, 2026
HomeBerita BaruJatimTarif Ojol Naik Mulai Hari Ini! Berikut Daftar Harganya Berdasarkan Zonasi

Tarif Ojol Naik Mulai Hari Ini! Berikut Daftar Harganya Berdasarkan Zonasi

Surabaya, Investigasi.today – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah  mengumumkan kenaikan tarif ojek online (ojol) berlaku mulai hari ini, Sabtu (10/9/2022).

Penyesuaian tarif ini dilakukan seiring dengan naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno melalui konferensi pers secara virtual, Rabu (7/9/2022).

“Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya,” terang Hendro.

Dia juga menambahkan, pihak aplikator diberikan waktu tiga hari untuk mengaplikasikannya. Tepat hari ini (10/9/2022) pukul 00.00 WIB, aturan baru tarif ojol mulai berlaku.

Berikut ini daftar tarif ojol baru berdasarkan zonasi :

Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000,- per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.500,- per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000,- sampai Rp 10.000,-

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.550,- per km
Biaya jasa batas atas : Rp2.800,- per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200,- sampai Rp 11.200,-

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.300,- per km
Biaya jasa batas atas : Rp2.750,- per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200,- sampai Rp 11.000,-.

Itulah daftar tarif ojol berdasarkan zonasi yang berlaku mulai hari ini, Sabtu (10/9/2022). Bagi yang ingin mengetahui secara langsung perubahan tarif ini, bisa cek di aplikasi ojek online. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular