Karimun, investigasi.today – Seorang pria pengangguran berinisial NI (29) nekat membobol dan mencuri rumah warga di Jalan Pramuka, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) demi menebus handphone yang digadaikannya.
“Jadi pelaku inisial NI ini pengangguran motif pelaku butuh uang untuk menebus handphone yang digadaikannya dan untuk kebutuhan sehari-hari serta untuk bersenang-senang,” kata Kapolsek Kundur, Kompol Buala Harefa, Selasa (5/9).
Kasus pencurian yang dilakukan pelaku NI itu terjadi, Kamis (31/8) lalu. Pelaku memasuki rumah korbannya dengan cara memasuki rumah dengan membuka paksa jendela rumah.
“Jadi perbuatan pencurian itu dilakukan pelaku NI pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah berhasil masuk dan memastikan penghuni rumah telah tertidur pelaku mengambil handphone, dompet berisi uang pecahan ringgit dan rupiah dengan total Rp 14,4 juta, jaket dan sebuah sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT serta beberapa surat berharga seperti buku tabungan,” ujarnya.
Aksi pencurian itu diketahui pemilik rumah pada Kamis (31/8) pagi. Korban kemudian ke bank untuk memblokir rekeningnya dan melaporkan kejadian pencurian tersebut ke polisi.
“Dari laporan korban unit Reskrim melakukan penyelidikan. Didapat informasi adanya sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan. Polisi kemudian ke lokasi dan menemukan motor yang telah dilepaskan nomor polisi’ dan dompet yang telah dibakar tak jauh dari penemuan motor tersebut,” ujarnya.
Setelah melakukan pengembangan polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. Pelaku diketahui tengah berada di salah satu penginapan di Kecamatan Kundur, Karimun.
“Pelaku kami bekuk di salah satu penginapan pada Jumat (1/9). Uang untuk menyewa penginapan itu merupakan hasil pencurian yang dilakukannya. Pelaku langsung diamankan ke Polsek Kundur,” ujarnya.
Dari tangan pelaku NI, polisi berhasil menyita sisa uang yang dicurinya berupa 7 lembar uang pecahan ringgit dengan nilai Rp 880 ribu . Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, pelaku terancam 9 tahun penjara. (Mona)