Cirebon, investigasi.today – Oknum anggota polisi dari Polres Cirebon Kota berinisial Briptu C yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya terancam mendapat sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan tindak kekerasan dan pemerkosaan yang melibatkan oknum anggotanya tersebut.
“Kami dari Polres Cirebon Kota tentunya melakukan penanganan kode etiknya. Sampai dengan saat ini, kami sudah melakukan beberapa tahapan. Dari mulai audit investigasi, pemeriksaan dan juga pemberkasan,” kata Fahri Siregar, Rabu (28/9).
Menurut Fahri, jika oknum anggota polisi berinisial Briptu C itu terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus ini, maka salah satu sanksi yang akan dijatuhkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa oknum anggota polisi tersebut. Termasuk juga memeriksa beberapa orang saksi, mulai dari korban, ibu korban dan asisten rumah tangga (ART).
“Kalau kita melihat kronologi kejadian, terlapor diduga melakukan pelanggaran berat. Pelanggaran berat tentunya ancamannya salah satunya adalah PTDH. Namun dalam menjatuhkan sanksi PTDH, kita juga ada aturan yang berlaku. Yaitu (terlapor) diancam dengan pidana penjara dengan kekuatan hukum yang tetap,” kata Fahri.
“Kita akan melihat perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Cirebon. Penyidikan tindak pidana umumnya dilakukan oleh Polresta Cirebon. Sedangkan untuk penanganan kode etiknya dilaksanakan oleh Polres Cirebon Kota,” kata Fahri menambahkan.
Kapolres Cirebon, Kombes Arif Budiman mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula adanya laporan dari ibu korban.
“Diawali laporan terjadinya tindak pidana kekerasan fisik. Kekerasan fisik itu dilaporkan pada 25 Agustus 2022, kemudian pada tanggal 5 September 2022 disusul dengan adanya laporan tindak pidana kekerasan seksual,” kata Arif Budiman di Mapolresta Cirebon, Senin (26/9/2022).
Arif memastikan, pihaknya tidak pandang bulu dalam menangani kasus tersebut. Saat ini, pelaku sendiri telah ditangkap sekaligus ditahan di ruang Mapolresta Cirebon. (Ink)