Surabaya, Investigasi.today – abdul Rohman bin Masduki (20) asal Sampang Madura yang tinggal dijalan Simorejo 5/28 Surabaya tengah menjalani sidang perdana dalam perkara Narkotika jenis sabu-sabu.
Persidangan yang digelar diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumantri.SH dari Kejari Surabaya, sidang diketuai Dedi Fardiman yang memimpin jalannya persidangan.
Dalam sidang JPU membacakan surat dakwaannya yang berbunyi sebagai berikut, disebutkan dalam surat dakwaan bahwa pada Senen 08 Januari 2018 sekira pukul 16,30 wib Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penyalagunaan Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa.
Dari informasi tersebut, kemudian ditindak lanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan di area Jalan Margomulyo Surabaya, tak lama kemudian Petugas melihat terdakwa berada didepan tambal ban jalan Margomulyo.
Lantas Pètugas segera melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dalam penangkapan tersebut keika dilakukan penggeledahan Petugas mandapatkan barang bukti berupa (1) satu bungkus plastik klip kecil berisi shabu seberat 3,32 gram, (1) satu bungkus plastik klip kecil berisi shabu seberat 2,47 gram, (1) satu buah Handphone merk Advan warna hitam.
Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut, atas dakwaan jaksa yang di dakwakan terhadap terdakwa dibenarkan oleh terdakwa yang di dampingi kuasa hukumnya yakni Sandhy Krina dari (LBH Lacak).
Atas perbuatan terdakwa kini sebagaimana diatur akan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 4 – 12 Tahun penjara. (Ml).