Gresik, Investigasi.today – Sidang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan beras tak layak konsumsi yang bersumber CSR PT Smelting dengan terdakwa Kades Roomo Nonaktif Taqwa Zainudin, Sekdes Roomo Rudi Hermansyah dan ketua BPD Roomo Nurhasim telah mengagendakan putusan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya menvonis ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan beras yang tak layak konsumsi. Ketiganya di vonis berbeda sesuai dengan peran masing-masing.
“Menyatakan terdakwa Kades Roomo Nonaktif Taqwa Zainudin, Sekdes Roomo Rudi Hermansyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan jaksa. Menghukum kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan penjara,” jelas ketua Majelis hakim I Made Yuliada pada Rabu (18/06/2025).
Sementara itu, terdakwa Nurhasim selaku ketua BPD Roomo terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan. Tidak hanya itu, terdakwa Nurhasim juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp5,3 juta subsidair 1 bulan.
“Ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, ” jalas Majelis hakim.
Ditambahkan pada putusan, terdakwa Taqwa Zainudin sebagai Kepala Desa Roomo Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), dalam pengadaan pembelian beras pada Kegiatan Pengadaan Bantuan Beras Pershoma CSR PT Smelting tahun 2024 tahap I.
Sementara itu, terdakwa Rudi Hermansyah selaku Sekdes dan Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) telah menyerah uang yang diambil dari kas desa sebesar Rp150.650.000 dan diserahkan kepada terdakwa Nurhasim.
Oleh Nurhasim uang tersebut dibelikan beras kepada saksi Siswanto melalui Saksi Abdul Muis dan Saksi Isa Lailiyah dengan cara mark up harga beras dari Rp.11.500,00 (sebelas ribu lima ratus rupiah) ke Rp.13.100,00 (tiga belas ribu seratus rupiah) dan mark up kuantitas beras dari 11 Ton menjadi 11,5 Ton, serta telah membeli beras dengan kualitas yang tidak memenuhi syarat mutu benda asing yang apabila dikonsumsi dapat menimbulkan resiko bahaya keamanan pangan, sehingga akan meningkatkan resiko bahaya bagi kesehatan.
Seperti diberitakan sebelumnya, vonis yang dijatuhkan Majelis hakim lebih tingan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Gresik. Pada tuntutan yang dibacakan Jaksa Sunda Denuari Sofa pada sidang sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda. Pasalnya, masing-masing terdakwa memiliki peran yang berbeda.
Untuk terdakwa Kades Roomo non aktif, Taqwa Zainudin dan Sekdes Rudi Hermansyah masing-masing dituntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Tidak hanya itu, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 1 bulan.
Sementara itu, terdakwa Nurhasim yang menjabat sebagai ketua BPD Roomo dituntut oleh Jaksa dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan penjara.
“Terdakwa Nurhasim juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.150.650.000,00 (seratus lima puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun,” jelas Jaksa Sunda saat membacakan tuntutan pada sidang sebelumnya.
Atas putusan ini, JPU Sunda Denuwari Sofa menyatkaan pikir-pikir. “Menunggu petunjuk pimpinan apakah menyatakan banding atau menerima,” ujarnya. (Ink)