
SURABAYA, Investigasi.today – Jemmy Flerentinus Candra Sudarto, terdakwa narkoba yang hari ini kembali jalani sidang terakhirnya di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam persidangan yang beragendakan putusan ini, Ketua Majelis Hakim membacakan surat putusannya, dalam amar putusan di jelaskan bahwa terdakwa Jemmy Flerentinus Candra Sudarto dinyatakwn bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu.
Dengan ini mengadili, memutuskan dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jemmy Flerentinus Candra Sudarto selama (4) empat tahun dan (6) enam bulan, denda sebesar Rp 800 juta serta subsidair (1) satu bulan kurungan.
Sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, hal yang meringankan adalah terdakwa mengaku terus tetang dan menyesali perbuatannya serta bersikap sopan selama persidangan.
Untuk diketahui, bahwa putusan tersebut di nilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan P. SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama (6) enam tahun penjara denda Rp 800 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama (3) tiga bulan.
Dengan menyatakan barang bukti berupa (4) empat poket sabu dengan betat masing masing 0,72 gram, 0,62 gram, 0,38 gram, 0,34 gram, (2) dua bendel plastik klip kosong, (1) satu unit HP merk Oppo, (1) satu unit HP merk Nokia, serta (1) satu buah kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu dirampas untuk di musnahkan.
Perbuatan terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Atas putusan tersebut, terdakwa yang di dampingi oleh penasehat hukumnya secara bersama sama menyatakan terima yang di ikuti oleh JPU Suparlan dengan kata ywng sama yakni terima. (Ml).


