Sunday, November 23, 2025
HomeBerita BaruJatimTerbukti Pungli UMKM, Ketua CFD Gresik Dinonaktifkan

Terbukti Pungli UMKM, Ketua CFD Gresik Dinonaktifkan

Gresik, Investigasi.today – Ketua Car Free Day (CFD) Gresik, Ahmad Hamdan akhirnya dinonaltifkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kebudayaan Kepemudaan dan Olah Raga (Disparekrafbudpora) Pemkab Gresik.

Sebab, Ahmad Hamdan terbukti lakukan dugaan pungutan liar (pungl) Rp 300 ribu- Rp 500 ribu terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar bisa berjualan di area Car Free Day (CFD), di depan gedung Wahaha Ekspresi Poesponegoro (WEP) dan sekitarnya, di jalan Jaksa Agung Suprapto, Gresik, yang digelar setiap hari Minggu pagi.

Keputusan penonaktifan yang bersangkutan diambil dalam rapat Disparekrafbudpora, dengan melibatkan pelaku dan pegiat UMKM dan para korban di kantor Disparekrafbudpora pada Kamis (20/11/2025).

Pertemuan juga memutuskan menunjuk Hartini sebagai penanggung jawab sementara CFD hingga ada ketua CFD baru.

“Keputusan penonaktifan Ahmad Hamdan setelah ada bukti kesaksian 30 UMKM adanya pemalakan (pungli),” ucap penggerak UMKM Gresik, M. Ismail Fahmi, Sabtu (22/11/2025).

Ia mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut AH mengakui telah lakukan pungli kepada UMKM hingga Rp 500 ribu agar tidak antri menjadi peserta yang bisa berjualan di CFD.

“Jadi, saya tegaskan ya, Ahmad Hamdan bukan mengundurkan diri tapi dinonaktifkan permanen oleh Disparekrafbudpora karena terbukti pungli UMKM berdasarkan keterangan 30 saksi, dan tindakan itu juga diakui yang bersangkutan,” ungkap Fahmi.

Namun dalam pertemuan itu, tambah Fahmi, AH tidak mau membeberkan untuk keperluan uang pungli itu.

“AH mengakui semua tuduhan penarikan Rp 500.000, namun belum terbuka untuk apa dan buat apa uang itu,” tandasnya.

Setelah Ahmad Hamdan dinonaktifkan, dengan menunjuk Hartini sebagai penanggung jawab sementara CFD selama dua minggu, Disparekrafbudpora minta bulan Desember sudah ada pemilihan ketua CFD baru.

Sebelumnya diberitakan, Sejumlah pelaku UMKM mengeluhkan dugaan praktik pungutan liar untuk percepatan antrian stand, meski sudah ada aturan resmi telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART) paguyuban.

Menurut keterangan penggerak UMKM Gresik, M. Ismail Fahmi, sesuai AD/ART yang berlaku, setiap pelaku usaha wajib membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000 untuk mendapatkan nomor antrian berjualan di CFD.

Namun, Fahmi menemukan adanya dugaan praktik tidak resmi berupa permintaan uang Rp 300.000–Rp500.000 oleh oknum pengelola CFD agar pelapak bisa langsung berjualan tanpa harus menunggu antrian panjang.

“UMKM yang mendaftar resmi sudah antre sejak tahun 2023 dan jumlahnya kini mencapai sekitar 100-an pelaku usaha. Tapi ada oknum yang menawarkan jalan pintas dengan bayar lebih mahal,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah ditelusuri bersama sejumlah ketua UMKM dan pemerhati UMKM Gresik, ditemukan adanya kewajiban transfer dana pendaftaran ke rekening pribadi oknum, bukan ke rekening resmi paguyuban yang sebenarnya sudah tersedia.

“Rekening paguyuban CFD itu ada. Tapi kok yang dipakai rekening pribadi? Itu yang jadi pertanyaan,” ungkapnya.

Fahmi mengaku telah menyampaikan keluhan ini langsung kepada pihak penanggung jawab CFD serta Kepala Disparekrafbudpora Saifudin Ghozali, dan meminta agar sistem pendaftaran dan antrian segera ditertibkan.

“Ini menyangkut UMKM. Harusnya dibina sesuai dengan semangat Nawa Karsa Pemkab Gresik (Bela Beli Produk UMKM). Tapi ternyata masih ada dugaan suap-menyuap atau pungutan di lingkup CFD yang berada langsung di bawah Disparekrafbudpora ” tegasnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular